Ekonomi
Beranda » Berita » Depok Terbitkan SPPT PBB 2026, Bisa Diakses Digital

Depok Terbitkan SPPT PBB 2026, Bisa Diakses Digital

Flayer BKD Kota Depok secara resmi mengumumkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok secara resmi mengumumkan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2026.

SPPT PBB 2026 telah diterbitkan dan kini dapat diakses secara digital. Sebelumnya, SPPT PBB-P2 disampaikan kepada wajib pajak secara manual menggunakan dokumen cetak.

Saat ini BKD Kota Depok menerapkan sistem digitalisasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan perpajakan secara daring.

Digitalisasi layanan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan, kecepatan, serta transparansi pelayanan kepada masyarakat.

“Kami terus mendorong transformasi digital dalam layanan pajak daerah. Melalui website, masyarakat dapat mengakses SPPT PBB-P2 dari mana saja dan kapan saja, sehingga proses pembayaran menjadi lebih mudah dan efisien,” ujar Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti, dalam keterangan yang diterima, Senin (02/02/2026).

Realisasi PBB-P2 Depok Lampaui Target, Capai 104 Persen

Batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut guna menghindari denda atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Depok, di antaranya melalui mobile banking (BJB, BNI, BSI, BTN, Mandiri, CIMB Niaga, dan lainnya), dompet digital seperti OVO, GoPay, dan LinkAja, serta jaringan minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, maupun layanan digital perbankan lainnya.

“Selain itu, BKD Kota Depok juga menyediakan program pembebasan pajak sebesar 100 persen bagi wajib pajak dengan hunian yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp200 juta ke bawah,” ungkap Nuraeni.

Untuk mengakses SPPT PBB-P2 secara online, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi BKD Kota Depok di bkd.depok.go.id. Bagi warga yang mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, BKD Kota Depok menyediakan layanan melalui Call Center 0811-1022-274 dan Instagram @bkdkotadepok. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Restribusi IPLT Depok Lampaui Target, Tembus 102,93 Persen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom