Nasional
Beranda » Berita » Butuh Dukungan Semua Unsur, Dinkes Depok akan Kuatkan Implementasi KTR

Butuh Dukungan Semua Unsur, Dinkes Depok akan Kuatkan Implementasi KTR

Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok berharap butuh semua unsur untuk penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Edelweis, Balai Kota Depok, Jumat (09/05/2025).

Adapun Rakor tersebut diikuti oleh perangkat daerah terkait, unsur kecamatan, perwakilan vital strategis, dan perwakilan No Tobacco Community (No TC).

Baca juga: Pembinaan Kampung KTR, 7 RW di Depok Jadi Sasaran

Rakor ini dilakukan untuk mengevaluasi implementasi penerapan KTR di beberapa wilayah di Kota Depok. Serta mengetahui kendala apa saja yang dihadapi masing-masing wilayah dalam pengawasan, pembinaan dan penegakan KTR.

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

"Masih ditemukannya sejumlah kendala terkait KTR di setiap wilayah, baik lingkungan kerja maupun lingkungan tempat tinggal," ungkap Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati dalam keterangan yang diterima, Sabtu (10/05/2025).

Menurut Mary, untuk mengatasi berbagai kendala dalam implementasi KTR dibutuhkan kolaborasi dari semua unsur, mulai dari masyarakat, komunitas, dunia usaha, akademisi, dan media.

Baca juga: Mitra Pengendalian Tembakau Internasional Tinjau Implementasi KTR di Depok

"Sehingga masing-masing dapat mengambil peran secara signifikan untuk turut memberikan penguatan dan dukungan penuh terhadap KTR," jelasnya.

Berdasarkan rakor yang dilakukan, berbagai usulan dan masukkan telah disampaikan. Mulai dari kolaborasi dalam kegiatan rutin di wilayah, sidak iklan dan display rokok yang dilakukan bersama-sama, maupun pemasangan stiker khususnya di tujuh KTR.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

"Bisa disinergikan dengan kegiatan kepemudaan yang menyasar anak remaja dalam memberikan edukasi terkait larangan merokok, atau pemasangan stiker larangan merokok sebagai pengingat pada tujuh KTR," papar Mary.

Baca juga: Ikatan Langkah Dansa Indonesia, Dukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Sadar Olahraga di Depok

Kota Depok telah memiliki regulasi terkait Kawasan tapa rokok, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan dari Perda KTR no 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Harapannya, semua warga dan pelaku usaha dapat tersosialisasi terkait Perda ini. Dengan mengetahui regulasinya, harapannya masyarakat dapat mengimplementasikannya. Sehingga kualitas kesehatan masyarakat dapat meningkat," pubgkas Mary. (***)

Dari Sarasehan Seri Asta Cita, Hidup dan Menghidupkan Pancasila

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

03

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

04

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

05

Depok Bebas Kabel Udara, Kali Ini Jalan Serua Diterbitkan

06

Awak Media Apresiasi Dedikasi Kepolisian Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Garut

07

Indosat Konektivitaskan ‘Lidah Menari-nari’ Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

Sorotan






Kolom