Bupati Majalengka, Eman Suherman angkat bicara terkait Fraksi PDIP walkout usai paripurna. (Foto: Dok Eko Widiantoro
RUZKA INDONESIA — Bupati Majalengka Eman Suherman menilai aksi walk out yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka terkait pencabutan Peraturan Daerah Dana Cadangan Investasi sebagai dinamika politik yang semestinya diselesaikan di tingkat panitia khusus.
Menurut Eman, rapat paripurna yang digelar untuk pengambilan keputusan telah berlangsung sesuai mekanisme dan didasarkan pada kesepakatan bersama seluruh fraksi. Ia mengatakan, seluruh tahapan pembahasan telah dilalui sebelum keputusan diambil.
“Paripurna itu forum pengambilan keputusan, bukan lagi forum perdebatan teknis. Semua tahapan sudah dijalani,” kata Eman, Selasa (16/12/2025)
Ia menyebut, keberatan Fraksi PDIP terutama berkaitan dengan kejelasan arah penggunaan dana cadangan yang dicabut. Namun, Eman menilai substansi tersebut merupakan ranah pembahasan panitia khusus (pansus), bukan kembali dipersoalkan di rapat paripurna.
Pemerintah Kabupaten Majalengka, kata dia, telah menjelaskan rencana pembangunan daerah sekaligus alasan pencabutan dana cadangan dalam proses pembahasan sebelumnya. Bahkan, pansus telah melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Hasil konsultasi ke Kemenkumham menyebutkan tidak diperkenankan adanya tambahan pasal yang mengatur secara spesifik arah penggunaan dana cadangan dalam perda,” ujar Eman.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan isu tersebut kembali diangkat dalam rapat paripurna. Menurut Eman, apabila terdapat perbedaan pandangan, seharusnya disampaikan dalam forum pansus atau melalui mekanisme konsultasi lanjutan ke Kemenkumham.
Eman juga menegaskan bahwa pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut telah diikuti oleh seluruh unsur DPRD, termasuk Fraksi PDIP. Bahkan, sebagian anggota fraksi tersebut disebut telah menandatangani hasil pembahasan pansus, meski ada satu anggota yang tidak membubuhkan tanda tangan.
“Artinya fraksi itu terlibat dalam seluruh prosesnya. Keputusan ini bukan keputusan sepihak,” katanya.
Meski demikian, Eman mengaku tidak mempersoalkan aksi walk out tersebut. Ia menilai sikap Fraksi PDIP sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam demokrasi, perbedaan sikap itu wajar. Yang penting, mekanisme tetap dijalankan,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran penggunaan dana cadangan, Eman menjelaskan bahwa dana sebesar Rp173,4 miliar yang dicabut dari perda tidak serta-merta digunakan. Dana tersebut akan masuk ke kas daerah dan baru dapat dimanfaatkan melalui mekanisme Perubahan APBD 2026.
Penggunaan dana itu, kata dia, akan dibahas kembali bersama DPRD, termasuk Badan Anggaran, melalui musrenbang perubahan serta pembahasan KUA-PPAS perubahan.
Langkah pencabutan dana cadangan itu juga, menurut Eman, merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan. Ia menyebut adanya kekhawatiran dana yang terlalu lama mengendap berpotensi ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
“Sekarang pengelolaan keuangan daerah diawasi sangat ketat. Dana yang mengendap terlalu lama justru berisiko,” kata Eman.
Ia memastikan rapat paripurna telah memenuhi kuorum dan keputusan diambil secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Eman menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Menurut dia, perbedaan pandangan seharusnya bermuara pada kepentingan publik.
“Pemerintah daerah dan DPRD seharusnya berjalan bersama untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro

Komentar