RUZKA INDONESIA — Pagi di Depok, Jawa Barat kerap dimulai lebih awal bagi mereka yang bekerja di lapangan. Ketika matahari belum sepenuhnya naik, petugas kebersihan sudah menyapu trotoar jalan, pekerja bangunan mulai memanggul material, dan pengemudi ojek daring menyiapkan aplikasi di ponsel mereka.
Mereka bekerja di ruang-ruang yang paling dekat dengan risiko—kecelakaan, cuaca ekstrem, hingga ketidakpastian penghasilan. Di sanalah isu perlindungan pekerja rentan menemukan relevansinya.
Sepanjang 2025, upaya melindungi pekerja rentan di Kota Depok menunjukkan arah yang semakin menguat. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan terus diperluas agar mereka yang memiliki risiko sosial tinggi tidak berjalan sendiri menghadapi kemungkinan terburuk dalam bekerja.
“Sepanjang 2025, perlindungan pekerja rentan di Depok menunjukkan perkembangan yang sangat positif,” ujar Novarina Azli, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, kepada Ruzka Indonesia di kantornya, Kamis (15/1/2026).

Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan, katanya, memperkuat kerja sama agar semakin banyak pekerja mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga November 2025, tercatat 8.582 pekerja rentan terlindungi melalui pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Program ini, tuturnya, berjalan konsisten sejak tahun sebelumnya. Di saat yang sama, 6.392 pekerja rentan lainnya memperoleh perlindungan melalui pembiayaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Cakupan perlindungan pun kian meluas dan merata di berbagai kecamatan di Kota Depok.
Namun perlindungan tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah. Ada upaya membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan sosial adalah kerja bersama. Melalui program DeLINNA KeRREN (Depok Lindungi Pekerja Rentan), aparatur sipil negara di Kota Depok diajak berpartisipasi secara sukarela.
“Lewat gerakan ini, para ASN menyisihkan sebagian pendapatan mereka untuk mendaftarkan pekerja rentan di lingkungan sekitar,” katanya. Langkah ini menjadi penguat bahwa solidaritas sosial dapat menjadi jembatan ketika kebijakan dan anggaran memiliki batas.
Kolaborasi juga diperluas ke sektor usaha. Perusahaan-perusahaan diajak melindungi pekerja rentan di sekitarnya sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pemberi kerja dan badan usaha. Hasilnya, hingga 2025, sebanyak 1.254 pekerja rentan telah didaftarkan melalui kolaborasi dengan PK/BU. “Ini menunjukkan perlindungan bisa dibangun bersama, tidak hanya oleh negara,” ujarnya.
Tiga Kelompok, Tiga Kerentanan
Di lapangan, kerentanan tidak hadir dalam satu wajah. Berdasarkan kondisi nyata di Depok, pekerja rentan yang membutuhkan intervensi cepat dapat dikelompokkan ke dalam tiga kategori utama.
Kelompok pertama adalah pekerja lapangan berisiko tinggi. Petugas kebersihan, pekerja harian bangunan, buruh bongkar muat, dan pekerja fisik lainnya bekerja dengan tubuh sebagai modal utama. Setiap hari mereka berhadapan dengan risiko kecelakaan kerja dan cuaca ekstrem. “Risiko kerja kelompok ini tinggi dan sering kali tak terduga,” tuturnya.
Kelompok kedua adalah pekerja informal dengan penghasilan tidak tetap. Pedagang kecil di pasar, pekerja serabutan, dan pekerja rumah tangga hidup dengan pendapatan harian yang fluktuatif. Kondisi ini membuat mereka kesulitan membayar iuran secara rutin tanpa bantuan. “Kerentanan ekonomi menjadi tantangan utama bagi kelompok ini,” katanya.
Kelompok ketiga adalah pekerja transportasi dan layanan daring atau gig-worker. Pengemudi ojek daring dan kurir logistik memiliki mobilitas tinggi dan paling sering terpapar risiko kecelakaan lalu lintas. Di jalanan kota yang padat, risiko menjadi bagian dari rutinitas kerja mereka.
“Tiga kelompok inilah yang menjadi prioritas intervensi cepat,” ujar Novarina, karena di sanalah risiko kerja, tekanan ekonomi, dan keterbatasan akses perlindungan bertemu dalam satu titik.
Kolaborasi Lintas Lembaga
Upaya memperluas perlindungan pekerja rentan di Depok juga ditopang oleh kolaborasi lintas lembaga. Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi mitra utama dalam pembiayaan dan pelaksanaan program perlindungan.
Di tingkat nasional, BPJS Ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Baznas untuk melindungi mustahik—penerima zakat—yang masuk dalam kategori pekerja rentan. Kerja sama ini diperkuat oleh terbitnya Fatwa MUI Nomor 102 Tahun 2025 tentang hukum penyaluran zakat, infak, dan sedekah dalam bentuk iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Fatwa ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dan berkelanjutan,” kata Novarina. Dengan dukungan regulasi dan legitimasi keagamaan, perlindungan pekerja rentan menemukan pijakan baru yang lebih kuat.
Wadah Perisai: Menyentuh yang Tak Terjangkau
Di tingkat akar rumput, peran Wadah Perisai menjadi penting. Hingga 2025, BPJS Ketenagakerjaan Depok memiliki enam Wadah Perisai yang aktif. Sepanjang tahun, kinerja mereka terlihat dari peningkatan pendaftaran baru, pendampingan pembayaran iuran, serta edukasi lapangan yang lebih intensif.
“Mereka membantu memperkecil jarak antara BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat yang belum tersentuh, baik secara geografis maupun sosial,” tuturnya.

Kontribusi Wadah Perisai pun terukur. Per November 2025, sebanyak 10 ribu tenaga kerja aktif Bukan Penerima Upah (BPU) berasal dari akuisisi Wadah Perisai. Dari total 61 ribu tenaga kerja aktif BPU di Depok, kontribusi Wadah Perisai mencapai 16,39 persen.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan penanda bahwa pendekatan berbasis komunitas mampu menjangkau mereka yang selama ini berada di pinggiran sistem.
Senada dengan Novarina, Ahmad Jafar Sidik, Ketua Wadah Perisai Andalan Sukses Semesta Depok sekaligus Ketua Umum HIWAPRAJA (Himpunan Wadah Perisai Jawa Barat) mengatakan peran Wadah Perisai adalah menjembatani perlindungan jaminan sosial hingga ke pekerja yang selama ini sulit dijangkau.
“Di Depok, kami melihat pendampingan lapangan dan edukasi langsung menjadi kunci agar pekerja Bukan Penerima Upah mau dan mampu terlindungi,”ujar Jafar kepada Ruzka Indonesia, Kamis (15/1/2026).
Tahun 2025 yang telah berlalu, perlindungan pekerja rentan di Kota Depok bukan sekadar cerita tentang capaian angka. Ia adalah kisah tentang keberpihakan yang dibangun perlahan—melalui kolaborasi, solidaritas, dan kesadaran bahwa pekerja paling rentan tidak boleh dibiarkan menanggung risiko sendirian.
“Perlindungan sosial adalah kerja bersama,” pungkas Novarina.
Di kota yang terus bergerak, kalimat itu menemukan maknanya pada mereka yang bekerja dalam senyap—dan kini, memiliki sandaran ketika risiko datang tanpa aba-aba. (***)
Jurnalis/ Editor: Djoni Satria


Komentar