RUZKA INDONESIA — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka mulai mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) menjelang Ramadhan 1447 Hijriah. Besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
Optimalisasi tersebut ditandai dengan kegiatan sosialisasi dan penguatan sinergi antara BAZNAS dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang digelar di Islamic Center Majalengka, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman.
Sebanyak 671 peserta menghadiri kegiatan tersebut, terdiri dari kepala perangkat daerah, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan perusahaan, kepala sekolah, hingga perwakilan PAUD dan TK se-Kabupaten Majalengka. Agenda utama pertemuan ini adalah memperkuat kolaborasi pengelolaan ZIS agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, pengelolaan zakat yang tepat sasaran mampu menekan kesenjangan sosial sekaligus mendorong kemandirian umat.
โZakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika dikelola secara amanah dan transparan, zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga Majalengka,โ kata Eman.
Ia juga mengimbau aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat untuk menunaikan zakat lebih awal selama Ramadhan. Langkah tersebut, kata dia, penting agar manfaat zakat bisa segera dirasakan oleh para mustahik sebelum Idulfitri.
โSaya mengajak seluruh pihak memanfaatkan momentum Ramadhan untuk meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah,โ ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, H. Agus Asri Sabana, menyampaikan ketetapan resmi besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 H yang diperkirakan mulai berlaku pada 18 atau 19 Februari 2026. Ketetapan ini merujuk pada Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka Nomor 030/SK-ZAKFIT/BAZNAS-KAB.MJL/I/2026.
โZakat fitrah ditetapkan sebesar 2,7 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, atau dapat diganti dengan uang sebesar Rp40.000 per jiwa. Sementara fidyah ditetapkan 0,7 kilogram beras atau senilai Rp10.000 per jiwa per hari,โ jelas Agus.
Menurutnya, penetapan tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta harga kebutuhan pokok, sehingga tetap sah secara syarโi sekaligus memberikan kemudahan bagi para muzaki.
Agus menegaskan komitmen BAZNAS Majalengka dalam mengelola dana umat secara profesional dan transparan. Sejak dilantik pada 1 Juli 2025, BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menyalurkan bantuan kepada 3.803 penerima manfaat serta merehabilitasi lebih dari 200 unit rumah tidak layak huni (rutilahu).
BAZNAS juga mencatat dana fidyah pada tahun sebelumnya terkumpul sekitar Rp1,65 juta dan akan segera disalurkan kepada penerima yang berhak. Selain itu, BAZNAS terus berinovasi melalui layanan jemput zakat serta penguatan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
โZakat tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen strategis pembangunan daerah. Dana ZIS akan diarahkan pada program-program produktif guna memberdayakan ekonomi umat, sejalan dengan visi Majalengka Langkung SAE,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar