RUZKA INDONESIA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan Tahun 2026.
Adapun kegiatan tersebut menjadi forum penguatan sinergi sekaligus upaya meningkatkan transparansi serta optimalisasi pengelolaan zakat di Kota Depok.
Salah satu agenda utama dalam Rakor tersebut adalah pemaparan laporan kinerja Baznas Kota Depok.
Penyampaian laporan kinerja tersebut merupakan amanat regulasi bagi Baznas sebagai lembaga pemerintahan nonstruktural, khususnya kepada Wali Kota Depok.
“Setiap tahun kami menyusun laporan kinerja dalam bentuk hard copy dan menyampaikannya kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, kepala dinas, hingga para camat. Laporan ini juga kami sampaikan kepada UPZ OPD agar mereka mengetahui pengelolaan zakat di Baznas Kota Depok dilakukan secara transparan, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusian,” jelas Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima, Rabu (28/01/2026).
Pemaparan laporan kinerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan para muzaki. Dengan meningkatnya kepercayaan, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk menunaikan zakat melalui Baznas Kota Depok.
Selain laporan kinerja, Baznas Kota Depok juga memaparkan sejumlah program Ramadhan Tahun 2026, termasuk potensi zakat fitrah di Kota Depok yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar.
“Berdasarkan hasil rapat bersama Baznas Kota Depok, MUI, Kemenag, Bagian Kesra, dan Disdagin, telah ditetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu. Dengan jumlah penduduk muslim sekitar dua juta jiwa, potensi zakat fitrah ini sangat besar jika dikelola secara baik, transparan, serta didukung program yang jelas,” jelas Endang.
Program lain yang turut dibahas dalam Rakor tersebut adalah sedekah Ramadhan. Baznas Kota Depok mendorong seluruh UPZ untuk berperan aktif sebagai agen penyebar kebaikan, salah satunya melalui pendistribusian kupon infak kepada masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Baznas juga memberikan pemahaman terkait fikih zakat kepada para amil UPZ sebagai bekal dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat.
“UPZ sebagai pengelola zakat perlu memahami fikih zakat, mulai dari pengertian zakat hingga tata cara pengelolaannya. Pemahaman ini penting agar pengelolaan zakat berjalan sesuai syariat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Endang. (***)
Jurnalis: Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar