Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป BAZNAS Depok Berikan Jaminan Sosial bagi Pengurus Majelis Taklim Melalui BPJS Ketenagakerjaan

BAZNAS Depok Berikan Jaminan Sosial bagi Pengurus Majelis Taklim Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani (kiri) menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan ke salah satu perwakilan majelis taklim. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA INDONESIA — Melalui BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus majelis taklim.

Adapun program ini menjadi wujud perlindungan sekaligus kepedulian terhadap para penggerak dakwah dan kegiatan sosial di tengah masyarakat.

Pengurus majelis taklim memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai keislaman, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan jaminan sosial.

โ€œPengurus majelis taklim merupakan bagian penting dari penggerak umat. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pejuang dakwah di Kota Depok,โ€ ujar Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/01/2026).

Ia menambahkan, pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Depok dalam memastikan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya berdampak pada penguatan ekonomi umat, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi para pegiat keagamaan.

BAZNAS Jabar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Berikut Besarannya di Setiap Kota/Kabupaten

โ€œProgram ini sejalan dengan visi BAZNAS dalam memperluas manfaat dana ZIS agar benar-benar dirasakan secara nyata oleh mustahik dan kelompok masyarakat yang selama ini bergerak secara sukarela dalam pelayanan umat,โ€ ungkap Endang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal dan sosial, termasuk pengurus majelis taklim.

โ€œPengurus majelis taklim memiliki aktivitas yang tidak terlepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,โ€ jelasnya.

Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pengurus majelis taklim yang terlindungi jaminan sosial, sehingga dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat dan masyarakat luas. (***)

Jurnalis: Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

THR Jangan Cuma โ€œNumpang Lewatโ€: Ini 5 Strategi Cerdas agar Keuangan Tetap Aman Usai Lebaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom