RUZKA INDONESIA — Melalui BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Depok memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pengurus majelis taklim.
Adapun program ini menjadi wujud perlindungan sekaligus kepedulian terhadap para penggerak dakwah dan kegiatan sosial di tengah masyarakat.
Pengurus majelis taklim memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai keislaman, memperkuat kebersamaan, serta menumbuhkan kepedulian sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, mereka dinilai layak memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Pengurus majelis taklim merupakan bagian penting dari penggerak umat. Melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, kami berupaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk ikhtiar menjaga keselamatan dan kesejahteraan para pejuang dakwah di Kota Depok,” ujar Ketua BAZNAS Kota Depok, Endang Ahmad Yani dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/01/2026).
Ia menambahkan, pemberian jaminan sosial ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kota Depok dalam memastikan pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tidak hanya berdampak pada penguatan ekonomi umat, tetapi juga menghadirkan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi para pegiat keagamaan.
“Program ini sejalan dengan visi BAZNAS dalam memperluas manfaat dana ZIS agar benar-benar dirasakan secara nyata oleh mustahik dan kelompok masyarakat yang selama ini bergerak secara sukarela dalam pelayanan umat,” ungkap Endang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga mencakup pekerja sektor informal dan sosial, termasuk pengurus majelis taklim.
“Pengurus majelis taklim memiliki aktivitas yang tidak terlepas dari risiko kerja. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, termasuk yang bergerak di bidang sosial dan keagamaan,” jelasnya.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pengurus majelis taklim yang terlindungi jaminan sosial, sehingga dapat menjalankan peran dakwah dan sosial dengan rasa aman serta lebih optimal dalam melayani umat dan masyarakat luas. (***)
Jurnalis: Aris
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar