Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Bappenda Bogor Adakan Program Penghapusan Denda PBB pada Juni-Agustus

Bappenda Bogor Adakan Program Penghapusan Denda PBB pada Juni-Agustus

Program relaksasi pajak daerah merupakan upaya Bappenda Kabupaetan Bogor untukย  memaksimalkan pendapatan daerah. (Ist)
Program relaksasi pajak daerah merupakan upaya Bappenda Kabupaetan Bogor untuk memaksimalkan pendapatan daerah. (Ist)

RUZKA INDONESIA – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan program penghapusan denda Pajak Bumi Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) pada bulan Juni hingga Agustus 2024.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Andri Hadian, mengungkapkan program penghapusan denda untuk PBB-P2 ini berlaku untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024 untuk tahun pajak hingga 2023.

Program relaksasi pajak daerah ini menjadi salah satu upaya Bappenda dalam memaksimalkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak.

Selain itu, kata dia, program ini juga sekaligus untuk memeriahkan Hari Jadi Bogor atau HJB Ke-542.

Andri Hadian menjelaskan, melalui program ini para wajib pajak yang membayar PBB-P2 di tanggal tersebut tidak dikenakan denda dan hanya membayar pajak pokoknya saja.

Disnaker Depok Siap Fasilitasi Proses Rekrutmen Para Pencari Kerja

โ€œPemkab Bogor memberikan Relaksasi Pajak Daerah berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 untuk tahun pajak sampai dengan 2023 dalam periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Agustus 2024,โ€ ujar Andri Hadian.

Ia meminta para wajib pajak memanfaatkan dengan baik program penghapusan denda PBB-P2 ini. Menurut dia, setiap pajak yang dikeluarkan masyarakat sangat berkontribusi bagi pembangunan daerah.

โ€œProgram ini diharapkan meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Ayo saatnya lunasi tunggakan PBB-P2 anda. Pajakmu membangun Kabupaten Bogor,โ€ tuturnya.

Pembayaran pajak juga kini bisa lebih mudah. Selain di UPT Pajak Daerah Bappenda Kabupaten Bogor, para wajib pajak juga bisa membayar pajak secara digital di minimarket, apikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak, OVO, Qris dan lainnya. (**)

Genjot Pajak Kendaraan Bermotor, Depok Buka Pelayanan Samsat Baru di Ruko Saladin Margonda

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom