RUZKA INDONESIA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah turun tangan memberikan bantuan hukum kepada empat pemerintah desa yang tengah menghadapi sengketa perdata terkait lahan aset desa seluas kurang lebih 256.200 meter persegi atau 25,6 hektare.
Persidangan sengketa lahan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (30/3/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menyampaikan bahwa pendampingan hukum ini merupakan wujud nyata optimalisasi penyelamatan aset milik desa.
“Pimpinan telah menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk turun langsung memagari aset milik rakyat ini. Kami mendampingi Pemerintah Desa Puyung, Nyerot, Barejulat, dan Gemel dalam menghadapi Gugatan Perdata Nomor: 101/Pdt.G/2025/PN.Pya,” kata Alfa Dera usai persidangan, Senin (30/03/2026).
Agenda persidangan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WITA tersebut adalah penyerahan Bukti Surat Permulaan dari para pihak (Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat).
Dalam menghadapi gugatan perdata ini, Tim JPN Kejari Lombok Tengah diketuai oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Rika Ekayanti. Pada persidangan kali ini, tim diwakili oleh Kasubsi Perdata dan TUN, Ade Hasna Fauziah, guna membela kepentingan hukum keempat desa selaku Para Tergugat.
Kewenangan Advocaat Staat
Dera menjelaskan, langkah hukum yang diambil Kejari Lombok Tengah ini sejalan dengan kewenangan konstitusional institusi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kejaksaan, institusi kejaksaan memiliki kewenangan atributif. Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selain itu, peran strategis Kejaksaan sebagai pengacara negara (advocaat staat) juga mendapatkan penguatan regulasi melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) terbaru.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN, penguatan kedudukan Kejaksaan sebagai advocaat staat menjadi salah satu pilar penting. Tujuannya adalah menyelamatkan kekayaan atau aset negara, mengamankan ketahanan ekonomi di tingkat desa, dan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan kepastian hukum,” papar Dera.
Dera menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan saat ini dirancang agar tetap humanis, edukatif, namun sangat tegas dan profesional menghadapi pihak-pihak yang mencoba merongrong aset publik.
Hal ini selaras dengan program Asta Cita guna mengamankan ketahanan ekonomi dari akar rumput.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim berjalan lancar dengan pemeriksaan dan pencatatan kehadiran kuasa hukum masing-masing pihak.
Rencananya, persidangan perkara sengketa aset desa ini akan dilanjutkan pada Kamis (09/04/2026) mendatang dengan agenda pembacaan Putusan Sela. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar