RUZKA INDONESIA — Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Polsek Limbangan Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya, Sabtu (31/01/2026) malam.
Giat dipimpin langsung Kapolsek Limbangan, AKP Masrokan bersama jajaran anggota Polsek Limbangan, dimulai pukul 21.00 WIB hingga selesai dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras).
“Dari hasil pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras dari beberapa lokasi,” terang Kapolsek Limbangan.
Di Warung E, paparnya, petugas mengamankan sebanyak lima botol miras, terdiri dari dua botol jenis AOB dan tiga botol anggur hijau dan di Warung AT yang berlokasi di Sasak Besi, petugas mengamankan tiga botol miras jenis Intisari.
Menurut Kapolsek Limbangan AKP Masrokan, kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta tindak kejahatan lainnya.
“Melalui KRYD ini, kami berharap tidak ada lagi peredaran miras di wilayah hukum Polsek Limbangan, sehingga masyarakat terhindar dari dampak negatif minuman beralkohol,” ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya KRYD secara berkelanjutan, lanjutnya, Polsek Limbangan menargetkan meningkatnya kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Limbangan. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar