
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) dari Tim Satgas 3 Gakkum Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), Senin (10/11/2025).
Pelaku diketahui berinisial WA (26) warga Kecamatan Cilawu, diamankan petugas beserta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat netto 6,37 gram.
Barang bukti lainnya berhasil diamankan petugas yakni alat hisap (bong), plastik klip bening, korek gas, dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca juga: Sukseskan Sensus Ekonomi 2026, Pemkab Pati Gelar SE Run 2025
Kasat Narkoba, AKP Usep Sudirman menyebutkan, kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial U, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama,” terangnya.
Sedangkan pelaku WA, beber AKP Usep Sudirman, berperan sebagai pengemas dan penyimpan sabu sebelum diedarkan kembali kepada para pembeli.
Ia juga, imbuhnya, menerima upah sebesar Rp 500 ribu setiap kali membantu transaksi, serta mendapat bonus satu paket sabu ukuran kecil untuk dikonsumsi sendiri.
Baca juga: Silaturahmi Kombel dan HGN 2025, SMKN 15 dan SMAN 27 Garut Dominasi Turnamen Bulutangkis
Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku diancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna membongkar jaringan pemasok sabu di wilayah Garut dan sekitarnya.” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan

