RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia (RI) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini dilakukan guna memberikan kesempatan lebih luas bagi peserta didik penerima PIP yang hingga kini belum mengaktifkan rekening bantuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, mengatakan bahwa hasil pemantauan kementerian menunjukkan masih banyak peserta didik yang belum menyelesaikan proses aktivasi rekening. Padahal, aktivasi merupakan syarat utama agar dana PIP dapat dicairkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP beserta orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi ini penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Suharti menjelaskan, pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Dalam pelaksanaannya, peserta didik dapat memperoleh pendampingan dari orang tua maupun pihak sekolah agar proses aktivasi berjalan lancar.
Adapun aktivasi rekening PIP dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan sesuai jenjang pendidikan. Bank Rakyat Indonesia (BRI) melayani peserta didik jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B. Sementara itu, Bank Negara Indonesia (BNI) melayani jenjang SMA, SMK, dan Paket C. Khusus untuk wilayah Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan dilayani oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).
Lebih lanjut, Suharti menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan akses pendidikan, khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu. Karena itu, ia berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
“Perpanjangan waktu ini diharapkan benar-benar dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan menunda aktivasi rekening agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar peserta didik,” kata Suharti menandaskan.
Sebagai informasi, surat resmi terkait perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan https://s.id/pip280226.
(BKHM Setjen Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar