Nasional
Beranda ยป Berita ยป Bangunan BK Depok Berada Diatas Saluran Air, Pengamat: Tidak Ada Alasan, Bongkar!

Bangunan BK Depok Berada Diatas Saluran Air, Pengamat: Tidak Ada Alasan, Bongkar!

Bangunan grosir sembako Bhakti Karya yang melanggar aturan, bediri diatas saluran air di Sawangan, Kota Depok. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Masyarakat Kota Depok pada umumnya dan warga di kawasan Sawangan khususnya menyayangkan adanya pembiaran terhadap bangunan gedung Bhakti Karya (BK) yang berada diatas saluran air yang dilaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Bangunan gedung pusat grosir sembako di Kota Depok itu berada di Jalan Abdul Wahab, Sawangan, Kota Depok.

Polemik dan memicu perdebatan publik pun muncul, tak kala di luar ‘nurul’ (red-nalar), alasan yang diungkap pemilik usaha Bhakti Karya, H. Syafei saat memberikan klarifikasi bahwa saluran air tersebut dulunya hanya berfungsi sebagai aliran air irigasi pertanian.

โ€œSelain itu, kali tersebut bukan lah kali pesanggrahan seperti yang diberitakannya, melainkan kali kecil yang dulunya merupakan aliran irigasi untuk persawahan,โ€ ungkapnya.

Menurut Syafeโ€™i, kondisi wilayah Sawangan pada masa lalu didominasi oleh lahan persawahan yang memerlukan sistem irigasi. Namun, seiring perkembangan kawasan menjadi permukiman, fungsi irigasi tersebut perlahan hilang.

Dorong Kolaborasi Strategis TNI-Polri, Polres Garut Terima KKL Seskoad

“Sekarang tidak ada sawahnya lagi, sudah banyak bangunan perumahan. Saat ini aliran air tersebut tidak lagi memiliki fungsi hidrologis, bahkan pada musim hujan sekalipun. Jadi, dari hulu sampai hilirnya yang ada di kawasan Cinangka sudah kering. Tidak ada air mengalir lagi, bahkan saat musim hujan pun tidak ada air mengalir. Maka disebut kali mati,โ€ jelasnya.

Pembongkaran bangunan bukanlah solusi yang tepat, mengingat bangunan tersebut telah berdiri permanen dan menjadi sumber penghidupan.

โ€œBangunan ini sudah permanen, sangat sulit jika harus dibongkar. Kami juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan, karena usaha ini membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar,โ€ tegas Syafeโ€™i.

Lalu, apakah diperbolehkan, lahan saluran air yang notabene adalah fasilitas umum (fasum) berubah fungsi dan diberikan izin dapat mendirikan bangunan, walaupun dengan alasan membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar?

Pemerintah Kota Depok melalui Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjawab, kalau benar ada bangunan di atas saluran air itu tidak diperbolehkan dan tidak ada perizinan diatasnya.

Dua Pelaku Aksi Pengeroyokan Sadis di Cimanuk Garut Diamankan Polisi

“Petugas lapangan sudah melihat ke lokasi, nanti kami cek status lahannya,” ujar Kabid Pengawasan Bangunan DPMPTSP Kota Depok, Maryadi, Selasa (07/04/2026).

Pemkot Depok sedang mengumpulkan data dan fakta lapangan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan resmi terhadap pemilik bangunan.

Langkah ini menjadi penting mengingat isu yang berkembang tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga berkaitan dengan potensi pelanggaran terhadap regulasi tata ruang dan lingkungan hidup.

Para pengiat lingkungan hidup berharap Pemkot Depok tegas dan tanpa pandang bulu untuk membongkar segala bentuk bangunan yang merusak ekosistem lingkungan hidup, apalagi baangunan yang ‘merampas’ saluran air.

“Saya kira ketika terjadi kasus begini, Pemkot Depok harus tegas tetapkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Kenapa? sebab nanti kalau berlarut-laruk publik (masyarakat) yang akan dirugikan misalnya ketika terjadi banjir dan lainya,” tegas Pengamat Lingkungan Kota Depok, Yons Achmad saat dihubungi, Kamis (09/04/2026).

Jamin Akses Publik, Diskarpus Depok Selamatkan Arsip Bernilai Sejarah

Dalam perspektif hukum tata ruang dan lingkungan, keberadaan bangunan di atas aliran sungai, baik aktif maupun tidak, tetap menjadi persoalan serius.

Regulasi terkait garis sempadan sungai pada prinsipnya melarang pembangunan permanen di area tersebut guna menjaga fungsi aliran air dan mencegah bencana lingkungan.

Klaim bahwa kali tersebut sudah mati tidak serta-merta menghapus status hukumnya sebagai bagian dari sistem drainase atau badan air.

Untuk itu, jika benar saluran air itu sudah tak berfungsi, Pemkot Depok didesak untuk kambali mengaktifkannya (normalisasi) agar dapat menanggulangi potensi bencana banjir.

“Media juga perlu terus kritis sikapi hal-hal ini, sebagai fungsi kontrol untuk memitigasi hal-hal buruk di kemudian hari. Warga juga janganlah merusak dan ‘serakah’ mengambil hak kepemilikan alam. Jangan salahkan alam kalau bencana terjadi akibat ulah manusia yang merusak lingkungan, alih fungsi lahan saluran air dan sungai. Bencana, seperti banjir, adalah respon alam terhadap ketidakseimbangan yang ditimbulkan manusia, bukan semata-mata kesalahan alam itu sendiri,” pungkas Yons yang juga, pengamat komunikasi kebijakan publik ini. (***)

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah 69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom