RUZKA INDONESIA — Momentum Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2026, seharusnya menjadi refleksi serius atas kondisi persampahan di Kota Depok.
Namun realitas yang dihadapi hari ini bukan hanya darurat sampah, melainkan berpotensi menjadi darurat fiskal daerah.
Produksi sampah Kota Depok telah mencapai ยฑ1.270 ton per hari. Sementara kondisi TPA Cipayung sudah dalam kondisi kritis dan bahkan mengalami pembatasan operasional oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Setahun kepemimpinan Supian Suri (SS)-Chandra Rahmansyah seharusnya menghasilkan langkah korektif yang terukur. Namun yang muncul justru potensi komitmen fiskal besar tanpa kejelasan roadmap pengurangan sampah yang konkret.
Fakta Fiskal yang Mengkhawatirkan
Beberapa fakta perlu disampaikan secara terbuka kepada publik:
- Adanya SiLPA sekitar Rp60 miliar yang sebelumnya dialokasikan untuk pembangunan dan penataan TPA Cipayung, namun tidak terserap optimal.
Pertanyaannya:
Mengapa perencanaan pembangunan TPA tidak berjalan efektif?
Apakah kegagalan serapan anggaran ini mencerminkan lemahnya manajemen proyek?
Rencana pembayaran tipping fee sekitar Rp450 juta per hari apabila kerja sama pengolahan sampah dengan PT BSA dijalankan.
Jika dihitung secara sederhana:
Rp450 juta x 365 hari = ยฑRp164 miliar per tahun.
Angka ini bukan kecil. Ini adalah komitmen fiskal jangka panjang yang berpotensi mengunci APBD.
- Penggunaan aset TPA Cipayung sebagai bagian dari kerja sama.
Perlu ditegaskan bahwa TPA Cipayung adalah aset strategis milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Setiap pemanfaatan oleh pihak ketiga harus menjamin,
- Tidak ada pengalihan hak kepemilikan.
- Tidak ada penguasaan operasional yang merugikan daerah.
- Ada skema serah kembali yang jelas dan menguntungkan daerah.
Potensi Bom Waktu APBD
Jika tipping fee sebesar ยฑRp164 miliar per tahun dikunci dalam kontrak jangka panjang 5โ10 tahun, maka total komitmen bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Pertanyaannya sangat mendasar:
- Apakah ada jaminan pengurangan sampah signifikan sebagai imbal balik?
- Apakah risiko kegagalan teknologi akan tetap dibayar oleh APBD?
- Apakah DPRD telah dilibatkan sebelum komitmen fiskal sebesar ini dijajaki?
Tanpa kajian komprehensif dan keterbukaan penuh, kebijakan ini berisiko menjadi bom waktu fiskal yang membatasi ruang belanja pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar lainnya.
SiLPA Rp60 Miliar dan Paradoks Kebijakan
Ironisnya, ketika terdapat SiLPA Rp60 miliar untuk pembangunan TPA yang belum optimal, justru muncul rencana pembayaran tipping fee ratusan juta per hari kepada pihak ketiga.
Ini menimbulkan pertanyaan kebijakan:
- Mengapa optimalisasi anggaran internal tidak diprioritaskan?
- Mengapa solusi internal belum dimaksimalkan sebelum masuk ke skema pembayaran jangka panjang?
- Apakah ini kegagalan manajemen atau pergeseran kebijakan tanpa evaluasi menyeluruh?
Warga Berhak Mendapat Kejelasan
Hari Peduli Sampah Nasional tidak boleh menjadi panggung simbolik. Warga Depok berhak mengetahui:
- Total biaya riil pengelolaan sampah saat ini.
- Skema komitmen fiskal jika kerja sama tipping fee dijalankan.
- Dampak jangka panjang terhadap APBD.
- Status dan perlindungan aset TPA Cipayung.
- Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.
- Sikap Tegas Demi Kepentingan Kota
Darurat sampah tidak boleh dijawab dengan kebijakan yang berpotensi menciptakan darurat fiskal. Komitmen pembayaran ratusan juta per hari tanpa roadmap pengurangan sampah yang terukur adalah risiko besar.
Depok membutuhkan reformasi kebijakan yang berani, transparan, dan berbasis data. Setiap rupiah APBD adalah uang rakyat. Setiap komitmen jangka panjang harus melalui kajian matang dan pelibatan DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances.
Jika tidak, maka darurat sampah hari ini bisa berubah menjadi beban fiskal jangka panjang yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Selamat HPSN 2026, semoga menjadi titik koreksi arah kebijakan sebelum risiko fiskal ini semakin sulit dikendalikan. (***)
Penulis: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM/Anggota DPRD Kota Depok Komisi C/FPKS


Komentar