Nasional
Beranda ยป Berita ยป Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Mencuat Aspirasi Ketersediaan Fasilitas Pendidik

Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Mencuat Aspirasi Ketersediaan Fasilitas Pendidik

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar. (Foto: Dok Dwi Retno Sari)

RUZKA INDONESIA — Aspirasi mengenai ketersediaan fasilitas bagi para pendidik mencuat dalam agenda Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Masa Sidang II Tahun 2025-2026. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kecamatan Cileungsi, Selasa (10/02/2026).

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Cileungsi secara terbuka menyuarakan kebutuhan mereka akan gedung sekretariat yang representatif.

Wakil Ketua 2 PGRI Cileungsi, Topik, berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dapat menghibahkan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) untuk dijadikan markas perjuangan para guru tersebut.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Beben Suhendar, memberikan penjelasan yang mencerahkan mengenai tata kelola aset daerah.

Politisi Fraksi Gerindra ini menekankan bahwa pemanfaatan Tanah Kas Daerah (TKD) maupun PSU tidak bisa dilakukan sembarangan karena terikat aturan hukum yang ketat.

Diguyur Hujan Deras, TMMD ke-127 Resmi Dibuka di Majalengka, Fokus Bangun Akses Desa

“Aset daerah adalah sumber pendapatan potensial bagi pemerintah. Penggunaannya harus merujuk pada nomenklatur yang tepat dan tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” ujar Beben.

Menyadari pentingnya wadah bagi organisasi seperti PGRI namun terbentur regulasi penggunaan lahan untuk organisasi non-pemerintah, Beben menawarkan solusi strategis berupa Sekretariat Bersama (Sekber).

Konsep ini dinilai sebagai jalan tengah yang konstitusional agar organisasi tetap memiliki ruang aktivitas tanpa menabrak koridor hukum.

“Terkait kendala aturan lahan untuk organisasi, strategi melalui pembentukan Sekber adalah pilihan bijak agar tetap sesuai aturan,” jelasnya.

Bagi pihak-pihak yang ingin memanfaatkan lahan milik daerah, Beben mengimbau agar selalu menempuh jalur administratif yang sah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

HPN 2026, PWI Depok Berikan Penghargaan ke 12 Tokoh dan Pejabat, Teladan dan Pengabdian Pembangunan

“Kalau mau sewa tanah, ajukan ke BPKAD. Namun untuk PSU, itu ada aturannya sendiri ada yang diperbolehkan dan ada yang tidak. Kita harus sangat hati-hati karena ini domain nomenklatur,” pungkas nya. (***)

Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdianayah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom