RUZKA INDONESIA; JAKARTA โ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam pengusutan perkara dugaan suap sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima aliran dana hingga Rp2,5 miliar dari sebuah perusahaan penukaran valuta asing, PT DMV.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, temuan tersebut berasal dari penelusuran transaksi keuangan yang tidak lazim dan tidak sejalan dengan profil Bambang sebagai hakim.
โDari pemeriksaan lanjutan dan data PPATK, kami menemukan adanya penerimaan lain yang diduga bersumber dari setoran penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang 2025 hingga 2026,โ kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.
KPK menduga dana miliaran rupiah itu merupakan bentuk gratifikasi. Pasalnya, transaksi tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang pejabat peradilan.
โNilainya tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan. Kami menduga ini adalah pemberian yang tidak sah dan masuk kategori gratifikasi,โ ujar Asep.
Atas temuan tersebut, Bambang dijerat tambahan sangkaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, Bambang juga telah disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto UU Tipikor.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT DMV merupakan singkatan dari Daha Mulia Valasindo, perusahaan yang bergerak di bidang penukaran valuta asing.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 5 Februari 2026 di Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan. Sehari berselang, Komisi Yudisial menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK dan memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik aparatur peradilan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri dari unsur pimpinan PN Depok, aparatur pengadilan, serta pihak perusahaan yang berperkara. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK kini menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya aliran dana lain di luar perkara sengketa lahan yang tengah disidik, seiring terbukanya data transaksi keuangan dari PPATK.
(Antara)
Editor: Endro Yuwanto


Komentar