RUZKA INDONESIA — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok melakukan pemadanan data Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) mulai 1 Februari 2026.
Surat Pemberitahuan Nomor 440/01.0324/Yankes/2026 tentang Penonaktifan PBPU BP PEMDA yang dikeluarkan pada 22 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi Seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dan masyarakat.
Dalam proses pemadanan data tersebut, bagi peserta PBPU BP PEMDA yang tidak masuk desil 1-5 akan dinonaktifkan.
“Hal ini dilakukan dalam rangka penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes) yang berlaku di tahun 2026. Yaitu, bantuan iuran jaminan kesehatan diberikan kepada warga yang memenuhi kriteria dan terdata dalam desil 1-5 DTSEN,” ungkap Kepala Dinkes Kota Depok Devi Maryori dalam keterangan yang diterima, Rabu (04/02/2026).
Dia menambahkan, peserta PBPU BP PEMDA non aktif yang masih membutuhkan pelayanan kesehatan, dapat melakukan reaktivasi peserta secara mandiri dan akan langsung aktif.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak sakit, dapat menghubungi Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk dilakukan usulan pembaharuan DTSEN.
“Sehingga masyarakat yang masuk desil 1-5 tetap bisa terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan dengan verifikasi ulang oleh Puskesos,” jelas Devi. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar