RUZKA INDONESIA — Anggota Komisi A DPRD Kota Depok sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok dari Fraksi PPP, Qonita Lutfiyah menggelar reses di RT 005 RW 012, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Ahad (01/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Qonita memberikan bantuan ambulans untuk membantu layanan darurat masyarakat.
Ketua RW 12 BSI, Budi Marsafli, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas bantuan ambulans tersebut.
“Ambulans ini sangat berarti bagi kami. Warga merasa lebih tenang karena ada sarana yang bisa diandalkan saat kondisi darurat. Ini murni bantuan sosial dan tidak untuk kepentingan komersial,” terangnya.
Tak hanya itu, Ia menegaskan, ambulans tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan. Dalam pelaksanaannya, tidak ada tarif atau pungutan wajib kepada warga. Pihak pengelola hanya menerapkan sistem infak sukarela yang digunakan untuk kebutuhan operasional kendaraan dan pengemudi.
“Tidak ada paksaan biaya. Kalau warga mampu, bisa berinfak. Kalau tidak mampu, tetap kami bantu dengan ikhlas. Prinsipnya saling menolong,” tegas Budi.
Untuk memudahkan akses layanan, nomor kontak telah dicantumkan pada badan kendaraan ambulans. Budi memastikan dirinya siap dihubungi selama 24 jam apabila warga membutuhkan bantuan darurat.
“Kami bertanggung jawab atas pemanfaatannya. Nomor telepon sudah tertera, dan saya siap dihubungi kapan pun jika ada warga yang membutuhkan,” terangnya.
Sementara itu, dalam kegiatan reses yang digelar di RT 01 RW 08, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Qonita menegaskan reses merupakan kewajiban konstitusional setiap anggota dewan.
Reses menjadi sarana penting untuk menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan, serta memahami persoalan nyata yang dihadapi masyarakat di tingkat lingkungan.
“Melalui reses, wakil rakyat hadir langsung untuk memastikan suara warga didengar, dicatat, dan diperjuangkan,” ungkap Qonita.
Ia menguraikan bahwa kegiatan reses terbagi dalam dua kategori, yakni reses formal dan reses informal. Reses formal dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tunduk pada ketentuan administratif yang ketat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sementara itu, reses informal dilakukan secara mandiri dengan pola yang lebih fleksibel tanpa menggunakan pembiayaan APBD.
“Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung permasalahan masyarakat. Dalam reses, anggota dewan pada dasarnya lebih banyak mendengar daripada berbicara,” jelasnya.
Selain sebagai wadah penjaringan aspirasi, reses juga dimanfaatkan untuk memperkuat silaturahmi serta membangun komunikasi dan sinergi antara wakil rakyat, masyarakat, dan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan.
Qonita menekankan pentingnya peran RT, RW, dan lurah sebagai penghubung utama agar aspirasi warga dapat tersalurkan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia juga turut menyinggung program Pemerintah Kota Depok berupa alokasi dana sebesar Rp300 juta per RW.
“Untuk itu, saya mengingatkan para ketua RW agar pemanfaatan dana tersebut tetap berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta dilakukan melalui koordinasi dengan lurah guna menjaga ketertiban administrasi dan mencegah kekeliruan dalam implementasi,” tegas Qonita.
Lanjut Qonita, bahwa besaran dana RW tersebut belum sepenuhnya mampu menjawab seluruh kebutuhan pembangunan di setiap wilayah.
Oleh karena itu, RT dan RW didorong untuk menyusun skala prioritas pembangunan berdasarkan tingkat urgensi dan manfaat, bukan semata pemerataan anggaran yang berpotensi menyebabkan pekerjaan tidak tuntas.
“Tujuan utama dana RW adalah pemerataan pembangunan yang berkelanjutan. Jangan sampai niatnya baik, tetapi pelaksanaannya justru tidak efektif,” tegasnya.
Selain melalui dana RW, usulan pembangunan juga dapat diajukan melalui dinas terkait maupun melalui aspirasi anggota dewan.
“Namun, pada tahun anggaran 2026 terjadi penyesuaian kebijakan berupa pengurangan kuota aspirasi sebagai dampak dari efisiensi anggaran, sehingga tidak seluruh usulan dapat direalisasikan secara bersamaan,” ungkap Qonita.
Meski demikian, Qonita menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Untuk kondisi tertentu yang bersifat mendesak dan berpotensi membahayakan keselamatan warga, pengajuan tetap dapat dilakukan melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai instrumen penanganan darurat.
Di luar program yang bersumber dari APBD, dia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah bantuan yang direalisasikan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada konstituen.
Sejumlah aspirasi warga lainnya juga telah direalisasikan secara bertahap, di antaranya perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) serta pembangunan jalan lingkungan di beberapa kelurahan.
“Bantuan tersebut diberikan untuk menjawab kebutuhan kemanusiaan yang memerlukan penanganan segera dan tidak selalu dapat menunggu proses penganggaran,” pungkas Qonita. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar