Nasional
Beranda » Berita » Gubernur Jakarta Diminta Tutup Bar Party Station di Hotel Kartika One di LA

Gubernur Jakarta Diminta Tutup Bar Party Station di Hotel Kartika One di LA

Aksi demo warga menolak dibukanya tempat hiburan malam (THM) “Party Station” di Hotel Kartika One, di Jalan Lenteng Agung, Jumat (30/01/2026) malam. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Ratusan warga masyarakat Kampung Sengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar aksi damai untuk menolak dibukanya tempat hiburan malam (THM) “Party Station” di Hotel Kartika One di Jalan Lenteng Agung (LA), Jumat (30/01/2026) malam.

Warga mengancam akan melakukan aksi demo lanjutan apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, tidak segera menutup keberadaan bar tersebut.

Dinas Pariwisata Provinsi Jakarta, jangan asal mengeluarkan izin dan harus melihat karakteristik wilayah.

Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga sangat menyayangkan atas penerbitan surat izin industri Usaha Pariwisata yang dikeluarkan Pemprov Jakarta.

Dalam hal ini, Dinas Pariwisata jangan asal-asalan dan gegabah “mengamini” penerbitan surat izin yang dinilai tanpa melakukan kajian yang mendalam. Sehingga meresahkan warga, khususnya warga Kampung Srengseng Sawah.

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang pada Kasus Laka Lantas

Daerah Kampung Srengseng Sawah Jagakarsa, adalah kelurahan terluas yang mana merupakan kawasan kampus dan dikenal sebagai pusat kebudayaan Betawi serta terdapat Situ Babakan. Daerah ini menjadi daeraah penyangga yang berbatasan dengan wilayah Kota Depok Jawa Barat (Jabar).

Terkait ratusan warga, tokoh agama, tokoh budaya dan pemuda yang menggelar demo menolak THM “Party Stasion”, Mas Tete – sapaan akrabnya – meminta Gubernur Jakarta, Pramono Anung agar segera meninjau ulang atau mengevaluasi surat izin industri pariwisata yang sudah dikeluarkan. Tetapi alangkah baiknya dibatalkan saja atau dicabut surat izinnya serta menutup THM tersebut.

“Saya mendesak dan meminta agar Gubernur Jakarta, Mas Pram segera mengakaji ulang surat izin yang sudah diterbitkan. Tapi alangkah baiknya cabut atau batalkan surat izinnya secepat mungkin untuk meredam keresahan warga setempat. Ingat Kampung Sawah itu masuk daerah penyangga dan dijadikan pusat kebudayaan Betawi,” tegas Mas Tete Martha dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/01/2026).

Seperti diketahui, THM “Stay Station” di Hotel Kartika One berlokasi di Jalan Lenteng Agung No.18, RT.10/RW.2, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jaksel.

Jadi, kondisi lingkungannya sangat berbeda dengan kawasan Jalan Mangga Besar Jakarta Barat atau pun wilayah Kemang Jakarta Selatan.

Langkah Strategis dan Fundamental, Program Prioritas Prabowo Revitalisasi 71 Ribu Sekolah

Menurut Pemerhati THM, Mas Tete Martha, karakteristik Srengseng Sawah (Jagakarsa) berbeda signifikan dengan daerah Mangga Besar Jakarta Barat dan kawasan Kemang Jaksel.

Srengseng Sawah lebih bersifat hunian asri/penyangga, sementara Mangga Besar Kota adalah pusat hiburan malam, dan Kemang merupakan kawasan komersial-ekspatriat yang dinamis. Perbedaan ini mencakup tata guna lahan, aktivitas ekonomi, dan suasana lingkungan.

Beranjak dari dibukanya THM “Party Station” di Hotel Kartika One Kampung Sengseng Sawah Jaksel, Mas Tete Martha berharap agar pengusaha industri pariwisata, khususnya di DKI Jakarta, memperhatikan daerah lingkungan usaha dan menghormati kearifan lokal.

Pengusaha hiburan malam harus memahami kearifan lokal (local wisdom) yang mana merupakan pandangan hidup, nilai-nilai, norma, dan pengetahuan tradisional yang berkembang di masyarakat setempat, diwariskan turun-temurun, serta menjadi pedoman dalam bertindak dan mengelola lingkungan. Ini adalah identitas budaya yang berfungsi sebagai filter budaya luar dan menjaga keseimbangan sosial serta alam.

“Jadikan usaha hiburan malam (klub malam, bar, diskotik) yang sustainable yakni menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan dan dampak sosial positif. Langkah ini tentu dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat dan saling menguntungkan kedua belah pihak,” pungkas Mas Tete Martha. (***)

Akun @supiansuri Sebarkan Hoax! Ini Faktanya Tekait Proyek Jogging Track Langgar Aturan di Situ 7 Muara Depok

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom