Nasional
Beranda » Berita » Akun @supiansuri Sebarkan Hoax! Ini Faktanya Tekait Proyek Jogging Track Langgar Aturan di Situ 7 Muara Depok

Akun @supiansuri Sebarkan Hoax! Ini Faktanya Tekait Proyek Jogging Track Langgar Aturan di Situ 7 Muara Depok

Postingan akun medsos @supiansuri yang membuat label cap HOAX judul berita media online Ruzka Indonesia berjudul Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti! yang di posting pada Kamis (29/01/2026). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Wali Kota Depok, Supian Suri seperti ‘kebakaran jenggot’ setelah Ruzka Indonesia mengungkap adanya pembangunan jogging track di badan air Situ 7 Muara Depok.

Media online Ruzka Indonesia yang pertama mengungkapkan adanya proyek yang hampir selesai dibangun tersebut dengan judul “Lapor Kang Dedi Mulyadi, Pemkot Depok Ngga Ada Wibawanya! Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Langgar Aturan” pada Jumat 23 Januari 2026.

Sebelumnya, akun media sosial (medsos) Instagram (IG) Family Channel telah menayangkan video adanya pembangunan proyek tersebut dengan sudah tertancap tiang-tiang di badan air Situ 7 Muara Depok pada Rabu 21 Januari 2026.

Seperti berkejaran dengan waktu, pada Kamis 22 Januari 2026, Family Chanel kembali menayangkan video proses pembangunan proyek tersebut yang sudah memasuki tahap bekisting (formwork) yang merupakan cetakan sementara yang digunakan untuk menampung beton basah selama proses pengecoran hingga mengeras dan mencapai kekuatan yang cukup.

Melihat hal tersebut, Ruzka Indonesia yang merupakan media peduli dengan isu-isu sosial dan lingkungan langsung gercep menghubungi pemilik akun Family Channel, seorang konten kreator yang juga merupakan jurnalis Ruzka Indonesia, Fajar S.A Noerman untuk menulis dengan detail asal muasal adanya bangunan tersebut, perijinannya serta status kepemilikan Situ 7 Muara yang berada di dekat perumahan Shila at Sawangan dan dekat dengan Alun Alun Wilayah Barat.

Polsek Cibatu Polres Garut Amankan Ratusan Butir Obat Terlarang pada Kasus Laka Lantas

Alasan mengambil judul berita Lapor Kang Dedi Mulyadi karena terungkap dari tulisan Fajar yang ‘mengalir enak dibaca’, cukup lengkap data dan faktanya, bahwa kepemilikan Situ 7 Muara merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Terungkap juga, ternyata perizinan pembangunan proyek tersebut salah tempat yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Nomor 10/KTPS/M/Izin-SDA/2024 Tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air Pada Tanggal 4 November 2024. Izin dipampang pengembang perumahan Shila at Sawangan di tepi Situ 7 Muara.

Sebagai instansi pengawasan pemanfaatan, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC) Kementerian PU telah melayangkan dua kali surat teguran perintah pembongkaran. Namun sepertinya surat teguran itu tak diindahkan.

Penguasa wilayah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga terkesan tak ada wibawanya, bahkan cenderung ‘masuk angin’, pembangunan terus berjalan sepertinya ada pembiaran.

Secara kasat mata pembangunan proyek tersebut terlihat jelas, bahkan dari kejauhan. Namun, seperti gajah di pelupuk mata tidak tampak oleh pemangku wilayah, lurah, camat, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Depok.

Gubernur Jakarta Diminta Tutup Bar Party Station di Hotel Kartika One di LA

Pers sebagai Pressure

Jadi sudah tepat Ruzka Indonesia menulis judul. “Lapor Kang Dedi Mulyadi, Pemkot Depok Ngga Ada Wibawanya! Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Langgar Aturan”.

Judul tersebut sebagai bentuk peran pers, yang berasal dari bahasa Inggris yakni press yang berakar dari bahasa Latin pressus (atau pressare), yang berarti menekan atau mengepres Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok, Supian Suri untuk segera bertindak melakukan pembongkaran.

Panik! Wali Kota Depok bersama aparatur pemerintah terkait langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek ke lokasi proyek tersebut pada Sabtu 24 Januari 2026.

Setelah memastikan bahwa proyek pembangunan tersebut melanggar aturan, Supian menegaskan akan membongkarnya pada Ahad 25 Januari 2026. Rencananya Kang Dedi Mulyadi (KDM) akan ikut menyaksikan pembongkaran.

Reses Ketua Komisi B DPRD Depok Hamzah, Tuntaskan Pembangunan

Saat pembongkaran KDM tidak jadi menyaksikan. Melalui video call, Supian meminta izin untuk melakukan pembongkaran ke KDM yang memuji Supian sebagai wali kota hebat, top markotop.

Pembongkaran pun berlansung. Tidak hanya proyek bangunan jogging track yang dibongkar tapi juga dibongkar pagar beton pembatas lahan milik pengembang perumahan Shila at Sawangan, PT Pakuan Tbk.

“Kami melakukan pembongkaran karena tidak diperkenankan ada bangunan di badan air. Saya tidak tahu ini bangunan apa?,” tegas Supian.

Respon cepat Supian juga mendapat apresiasi warga dan para masyarakat peduli lingkungan, termasuk tim redaksi Ruzka Indonesia dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok yang sangat mendukung segera dilakukan pembongkaran proyek jogging track di Situ 7 Muara.

Faktanya Sempat Terhenti

Pada Senin 26 Januari 2026, pelaksanaan pembongkaran sempat terhenti karena mendapat hambatan dari preman yang mengaku warga sekitar yang mendukung dilanjutkannya pembangunan jogging track dengan melakukan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang meliput.

“Anjing! Hoax berita penyebab banjir. Hujan yang sebabkan banjir,” teriak seorang preman ke wartawan yang juga terlibat adu mulu dengan warga yang mendukung pembongkaran. Ada bukti rekaman intimidasi dan foto pemagaran pagar besi.

Tak hanya itu, alat berat juga tidak leluasa bermanuver melakukan pembongkaran karena sejumlah orang melakukan pemagaran kembali dengan pagar besi dan menaruh pot bunga sebagai pembatas lahan perumahan Shila at Sawangan dengan memasang plang Tanah Ini Milik PT Pakuan TBK.

Para petugas pembongkaran dari Dinas Sumber Daya Air Pemprov Jabar juga kesulitan meletakkan material bongkaran karena tidak diperbolehkan ditaruh di lahan perumahan Shila at Sawangan.

Dengan terhentinya pekerjaan pembongkaran, Ruzka Indonesia kemudian menuliskan berita pada Selasa 27 Januari 2026 berjudul “Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!.

Redaksi Ruzka Indonesia kemudian melakukan konfirmasi ke Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.

“Makasih bang infonya nanti saya infokan ke Kadis SDA Provinsi Jabar. kami hanya dampingi bang,” jawab Dede singkat.

Namun, berita tersebut justru membuat meradang sejumlah pejabat termasuk Wali Kota Depok, Supian Suri yang kemudian sibuk membatah bahwa pekerjaan pembongkaran tidak terhenti tetap berjalan kondusif.

Sepertinya Supian Suri hanya mendapat laporan bahwa pekerjaan tidak ada hambatan dan tidak terhenti.

“Informasi tidak benar,” kata Supian di akun medsosnya, baik di IG maupun di Tiktok. yang di posting pada Kamis 29 Januari 2026.

Padahal fakta dilapangan sesuai dengan pemberitaan dengan bukti-bukti pekerjaan pembongkaran sempat terhenti pada Senin 26 Januari 2026, pukul 14.00 WIB.

Pada Rabu 28 Januari 2026, Satpol PP Kota Depok yang didukung aparat kepolisian dari Polsek Sawangan menerjunkan pasukannya menjaga pelaksanaan pembongkaran. Tak luput pagar pembatas dari besi dibongkar, pot tanaman diangkat aparat Satpol PP Kota Depok.

Alat berat kembali leluasa bermanuver melakukan pembongkaran bangunan di badan air Situ 7 Muara. Tak butuh waktu lama, seluruh bangunan akhirnya tuntas dibongkar pada Kamis 29 Januari 2026.

Ajukan Hak Tabayyun

Anehnya, bukannya berterima kasih dengan pengawalan pemberitaan pembokaran oleh Ruzka Indonesia, akun medsos di IG dan di Tiktok @supiansuri pada Kamis 29 Januari 2026 memposting screenshot judul pemberitaan Ruzka Indonesia, “Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!” di label kan dengan cap HOAX.

Tentu hal tersebut membuat redaksi Ruzka Indonesia protes keras dengan mengrimkan surat elektronik langsung ke nomor WA Wali Kota Depok, Supian Suri dan ke Kapala Diskominfo Kota Depok, Manto.

Ruzka Indonesia menyayangkan pelebelan haox tersebut karena berpotensi pelanggaran serius, UU ITE. Selain itu juga akan menjadi ancaman kemerdekaan Pers yang dijamin UU Pers No 40 Tahun 1999.

Padahal ada mekanisme yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, jika merasa keberataan dengan pemberitaan bisa menggunakan hak jawab.

Akun @supiansuri dinilai telah melakukan penyebaran hoax, pencemaran nama baik dan fitnah melalui medsos yang sangat merugikan kredibilitas Ruzka Indonesia yang dalam setiap pemberitaannya selalu berpegang teguh pada kode etik pers dan pedoman pemberitaan PWI.

Tim redaksi Ruzka Indonesia berencana akan bersurat, Senin 2 Februari 2026 dengan meminta hak tabayyun atau klarifikasi ke Wali Kota Depok, Supian Suri sekaligus meminta segera di hapus pelebelan hoax tersebut.

Jika tidak di respon, maka Ruzka Indonesia akan melaporkan ke Gubernur Jabar, Kemendagri dan Dewan Pers serta selanjutnya akan melakukan somasi dan menempuh jalur hukum. (***)

Penulis: Pemimpin Redaksi Ruzka Indonesia, Rusdy Nurdiansyah

Komentar

  1. Sajikan fakta dan itu kronologisnya. Wali Kota berusha menutupi fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom