Nasional
Beranda » Berita » Diduga Gelapkan Dana KDI Rp 13 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Dilaporkan ke Polres Metro Jakpus

Diduga Gelapkan Dana KDI Rp 13 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris Dilaporkan ke Polres Metro Jakpus

Jumpa pers terkait laporan polisi dugaan penggelapan yang dibuat Dr. Mariany Shimizu selaku Koordinator Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) masa bakti 2025–2028. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Dugaan penggelapan dana kembali mencuat di lingkungan organisasi profesi kedokteran.

Mantan Ketua Kolegium Dokter Indonesia (KDI), Dr. Mahmud Ghaznawie, PhD, bersama mantan Sekretaris KDI sekaligus Pelaksana Tugas Bendahara, DR. Dr. Fika Ekayanti, D.K.K., M.Med. Ed., M.A.R.S., F.F.R.I, resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).

Laporan tersebut dibuat Dr. Mariany Shimizu selaku Koordinator Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PP PDUI) masa bakti 2025–2028 pada Senin, 26 Januari 2026 lalu.

Kepada wartawan, Dr. Mariany membenarkan laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor Register: LP/B/253/I/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 26 Januari 2026.

“Laporan Polisi ini merupakan tanggung jawab moral saya sebagai Koordinator Presidium PP PDUI atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sejawat kami dalam pengelolaan dana KDI,” ujar Dr. Mariany dalam keterangan yang diterima, Kamis (29/01/2026).

Gelaran MyPertamina Wikenfest di Tegal Usung Konsep Edutainment

Ia menjelaskan, dana yang diselewengkan sekitar Rp 13 miliar. Dana yang tersimpan dalam rekening KDI itu sejatinya merupakan dana milik PP PDUI yang penggunaannya wajib sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) KDI serta dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Menurut Dr. Mariany, dugaan penyimpangan dana tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 hingga saat ini. PP PDUI, kata dia, sebelumnya telah melayangkan tiga kali somasi kepada Dr. MG terkait penggunaan dana KDI yang dinilai tidak sesuai tupoksi.

Somasi pertama dilayangkan melalui Surat Nomor 224/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, disusul Somasi kedua Nomor 230/PRESIDIUM-PDUI/A/X/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, serta Somasi ketiga Nomor 238/PRESIDIUM-PDUI/A/XI/2024 tertanggal 4 November 2024.

Lebih jauh, Dr. Mariany mengungkapkan bahwa sebelum somasi dilayangkan, Dr. MG diduga telah mengambil sejumlah keputusan sepihak tanpa persetujuan Presidium PP PDUI.

Pada 3 Juni 2024, saat masih menjabat sebagai Ketua KDI, Dr. MG menerbitkan SK Nomor 02/SK/KDI/VI/2024 yang mengangkat DR. Dr. Fika Ekayanti sebagai Pelaksana Tugas Bendahara KDI tanpa rekomendasi Presidium.

Kumpulkan Puluhan Labu untuk Masyarakat, Polres Garut Gelar Aksi Kemanusiaan Donor Darah

Kemudian, pada 22 Juli 2024, melalui surat Nomor 203/KDI/SL/VII/2024, Dr. MG juga mengajukan perubahan spesimen tanda tangan rekening KDI di Bank BNI Cabang Menteng secara sepihak.

Sebelumnya, rekening KDI tercatat atas nama tiga pengurus harian, yakni Dr. MG, Dr. Abraham Andi Padlan Patarai, M.Kes., dan Dr. Yani Yuliana, M.Biomed., AAM.

Namun melalui perubahan tersebut, spesimen tanda tangan diubah menjadi hanya dua orang, yakni Dr. MG dan DR. Dr. FE.

“Kami menduga kuat dari titik inilah mulai disusun skema penggunaan dana KDI secara ugal-ugalan dan melawan hukum,” tegas Dr. Mariany.

Ia juga menambahkan bahwa dinamika tersebut turut menjadi latar belakang percepatan pelaksanaan Kongres Nasional V PDUI yang akhirnya digelar pada 13–15 Desember 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, seiring penyesuaian terhadap Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Pengungsi Pascabencana di Sumatera Terus Menurun, Pemerintah Percepat Huntara dan DTH

Sementara itu, Kuasa Hukum PP PDUI dari Firma Hukum YAN MAMUK & CO, Advokat Imanuel Paidjo, S.H., membenarkan pihaknya telah mendampingi Dr. Mariany dalam pembuatan laporan polisi tersebut.

“Para terlapor diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Lama atau Pasal 388 KUHP Baru,” jelas Imanuel.

Selain itu, tim kuasa hukum juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP Lama atau Pasal 386 KUHP Baru, serta dugaan penyertaan tindak pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru.

Imanuel menambahkan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait aliran dana hasil dugaan penggelapan tersebut.

“Tim kuasa hukum juga sedang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang. Tidak menutup kemungkinan akan muncul pihak lain sebagai terlapor,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (***)

Jurnalis: Cak AT
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

03

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

06

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom