RUZKA INDONESIA — Di tengah keterbatasan anggaran pendidikan dan persoalan kemiskinan yang masih membayangi sebagian wilayah Kabupaten Majalengka, dana zakat kembali diposisikan sebagai penyangga sosial.
Rabu, 28 Januari 2026, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menyalurkan Rp1,219 miliar dana zakat kepada puluhan sekolah dan lembaga pendidikan, sekaligus meluncurkan bantuan rumah layak huni bagi warga miskin.
Penyaluran bantuan berlangsung di Gedung Islamic Center Majalengka, bersamaan dengan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Acara ini dihadiri ratusan peserta, mulai dari unsur pemerintah daerah, pimpinan Baznas, hingga perwakilan sekolah.
Ketua Baznas Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana menyebut dana zakat yang disalurkan berasal dari penghimpunan zakat di lingkungan sekolah. Dana itu kemudian dikembalikan ke sektor pendidikan dalam bentuk bantuan sarana dan prasarana sekolah.
“Zakat ini dihimpun dari sekolah-sekolah di Majalengka dan kami kembalikan untuk mendukung kebutuhan fisik lembaga pendidikan,” kata Agus.
Penerima bantuan mencakup berbagai jenjang pendidikan dan unsur pendukung, mulai dari guru relawan, pendidikan anak usia dini, madrasah, sekolah menengah pertama dan atas, hingga sekolah luar biasa. Totalnya mencapai ratusan satuan pendidikan.
Bagi Baznas, sektor pendidikan dipandang strategis karena langsung bersentuhan dengan upaya memutus mata rantai kemiskinan. Namun, Agus tak menampik bahwa kebutuhan sekolah jauh lebih besar dibandingkan dana yang tersedia.
“Zakat belum bisa menjawab semua persoalan, tapi setidaknya bisa menjadi penguat,” ujarnya.
Selain pendidikan, Baznas Majalengka juga menyalurkan Program Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) kepada 10 keluarga di berbagai wilayah. Program senilai Rp100 juta itu bersumber dari Baznas Provinsi Jawa Barat, dengan bantuan Rp10 juta per keluarga. Bantuan ini ditujukan untuk warga yang rumahnya dinilai tidak layak huni.
Menurut Agus, program rumah layak huni merupakan hasil komunikasi dan sinergi dengan pimpinan baru Baznas Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dilantik pada Desember 2025.
“Silaturahmi kelembagaan ini menghasilkan bantuan yang langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Data Baznas Majalengka menunjukkan, sepanjang beberapa tahun terakhir, lembaga ini telah menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya hingga Rp18,23 miliar. Dana tersebut bersumber dari BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, hingga partisipasi masyarakat lokal.
Untuk menjaga kepercayaan publik, Baznas Majalengka mengklaim rutin mempublikasikan laporan distribusi dana setiap awal bulan melalui media sosial resmi.
“Transparansi menjadi kunci. Masyarakat berhak tahu ke mana zakat mereka disalurkan,” terang Agus.
Di sisi lain, Bupati Majalengka H. Eman Suherman menilai pengelolaan zakat perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan daerah. Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2025 tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan ZIS dan DSKL. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi Baznas dalam menghimpun dan mendistribusikan dana umat.
“Zakat harus memberi dampak nyata bagi pengentasan kemiskinan,” kata Eman. Ia menegaskan pemerintah daerah akan mengawal agar dana ZIS tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga mendorong pemberdayaan ekonomi umat.
Regulasi tersebut diharapkan memperjelas alur penghimpunan, pengawasan, hingga pendayagunaan zakat. Pemerintah daerah menilai tata kelola yang transparan dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berzakat.
Namun, tantangan tetap besar. Kebutuhan perbaikan sekolah, rumah tidak layak huni, dan persoalan ekonomi warga miskin di Majalengka masih jauh dari selesai. Zakat, meski potensial, bukan satu-satunya solusi. Ia hanya satu instrumen di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Di tengah situasi itu, distribusi zakat kepada sekolah dan warga miskin menjadi penanda bahwa dana keagamaan masih memiliki ruang strategis dalam kebijakan sosial.
Pertanyaannya, seberapa jauh zakat mampu melampaui fungsi bantuan sesaat dan benar-benar menjadi alat perubahan struktural bagi masyarakat Majalengka? (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar