Nasional
Beranda » Berita » Suami di Sleman Kejar Penjambret hingga Tewas Dipidana: Polri Berkelit Soal Batas Pembelaan Diri

Suami di Sleman Kejar Penjambret hingga Tewas Dipidana: Polri Berkelit Soal Batas Pembelaan Diri

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). (Foto Arsip: Divisi Humas Polri)

RUZKA INDONESIA; JAKARTA — Kasus hukum yang sempat mengundang perhatian publik akibat seorang suami yang mengejar penjambret hingga menyebabkan dua pelaku tewas kini memasuki babak baru. Pihak keluarga korban dan keluarga pelaku sepakat menempuh restorative justice atau penyelesaian di luar pengadilan, setelah difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (26/1/2026).

Pertemuan itu dihadiri oleh kedua belah pihak untuk meredam ketegangan setelah kejadian yang sempat viral dan memicu pro-kontra di masyarakat. Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa kedua pihak telah sepakat memaafkan satu sama lain.

“Alhamdulillah, keduanya sudah saling sepakat untuk penyelesaian melalui restorative justice dan telah saling memaafkan,” ujar Bambang seusai mediasi.

Menanggapi polemik yang muncul, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengingatkan jajarannya untuk bersikap bijak, profesional, serta penuh empati saat menangani kasus-kasus yang menyita perhatian publik seperti ini.

Agus menjelaskan bahwa Polri memahami keprihatinan dan empati masyarakat terhadap peristiwa tersebut. Namun ia menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan.

Dukung Kapolri dan DPR, Sahabat Presisi Surati Presiden Prabowo Soal Kedudukan Polri

“Penegakan hukum bukan untuk mengabaikan rasa keadilan, tetapi sarana untuk mencarinya melalui mekanisme yang benar. Proses hukum harus menilai fakta, situasi, niat, dan proporsionalitas tindakan,” ucap Agus di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Agus juga mengingatkan bahwa pendekatan humanis dan komunikasi terbuka kepada masyarakat menjadi kunci agar kehadiran aparat benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Melawan kejahatan harus tetap mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum,” kilah dia.

Rangkaian Kejadian dan Dampaknya di Publik

Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu bermula ketika seorang suami bernama Hogi Minaya (43 tahun) mengejar dua penjambret yang menyasar tas istrinya di sekitar Jembatan Layang Janti, Sleman. Dalam pengejaran itu, kendaraan pelaku oleng dan menabrak tembok, yang mengakibatkan dua pelaku tewas.

Kini Hogi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain, dengan potensi ancaman pidana berdasarkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.

Polres Garut Gelar Shalat Gaib, Doakan Dua Personel Polres Cimahi yang Gugur Saat Tugas Kemanusiaan

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya di media sosial, tetapi juga di forum-forum publik. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, ikut mempertanyakan penetapan status tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan Hogi merupakan respons alami terhadap kejahatan yang menimpa keluarganya, dan menekankan agar aparat tidak membuat masyarakat takut menegakkan keadilan sendiri.

Restorative Justice di Tengah Debat Publik

Restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang semakin banyak digunakan di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian perkara yang melibatkan unsur musyawarah antara pelaku dan korban. Menurut data Polri, mekanisme ini telah dipakai untuk menyelesaikan puluhan ribu kasus sepanjang 2024, menunjukkan tren penegakan hukum yang mempertimbangkan aspek pemulihan hubungan sosial.

Dalam konteks kasus di Sleman, mediasi yang difasilitasi oleh kejaksaan membuka peluang kedua pihak berdamai tanpa harus melalui persidangan panjang di pengadilan. Meski begitu, bentuk final penyelesaian dan konsekuensinya masih menunggu penyusunan formal oleh pihak kejaksaan bersama keluarga yang terlibat.

Di tengah proses hukum ini, masyarakat memberikan beragam tanggapan. Banyak yang menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, sementara sebagian lainnya menekankan perlunya edukasi masyarakat tentang batasan pembelaan diri dalam situasi berbahaya.

Dari Sarasehan Seri Asta Cita, Hidup dan Menghidupkan Pancasila

Beberapa komentar warganet di forum online bahkan menggambarkan kebingungan dan pro-kontra atas keputusan polisi tersebut yang mencerminkan betapa sensitifnya isu penegakan hukum ketika melibatkan kasus kriminal yang berujung pada kematian.

(Berbagai Sumber)
Editor: Endro Yuwanto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *