RUZKA INDONESIA — Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka mengungkap adanya 73 laporan dugaan pelanggaran proyek pembangunan infrastruktur yang telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Temuan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu, 7 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahudin, mengatakan laporan tersebut berasal dari temuan lapangan yang dihimpun masyarakat dan berbagai pihak. Namun, hingga kini DPRD belum menelusuri secara rinci bentuk pelanggaran dalam masing-masing laporan.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan ke APH oleh teman-teman di lapangan. Secara keseluruhan jumlahnya sekitar 73 laporan yang tersebar di beberapa dinas,” kata Iing usai rapat.
Menurut dia, laporan terbanyak mengarah pada proyek pembangunan infrastruktur fasilitas umum, terutama jalan dan jembatan. Masalah utama yang disorot bukan pada volume pekerjaan, melainkan pada mutu hasil pembangunan.
“Kalau volumenya mungkin terlihat cukup, tapi kualitasnya kurang bagus. Standarnya tidak terpenuhi,” ujar Iing.
Meski laporan dugaan pelanggaran cukup banyak, Komisi III memilih mengambil langkah evaluasi secara menyeluruh. Fokus utama diarahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang dinilai sebagai OPD dengan beban proyek infrastruktur paling besar.
“Kami tidak hanya terfokus pada 73 laporan. Yang kami minta adalah evaluasi total pekerjaan tahun 2025, supaya pelaksanaan di 2026 bisa lebih baik. Rapat ini menjadi tahapan awal untuk membuka persoalan,” katanya.
Dalam rekomendasinya, Komisi III meminta Dinas PUTR melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang disinyalir dikerjakan secara asal-asalan, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun evaluasi internal dinas. Hasil evaluasi tersebut diminta segera dilaporkan kepada DPRD.
Selain itu, proyek yang masih berada dalam masa penyelesaian dan pemeliharaan namun dinilai berkualitas rendah diminta untuk segera diperbaiki. DPRD meminta dinas memanggil kontraktor pelaksana agar bertanggung jawab atas pekerjaan mereka.
“Uang pemerintah harus berubah menjadi barang yang berkualitas. Percuma dibayar 50 persen tapi hasilnya jelek. Masyarakat bisa menilai secara kasat mata mana pekerjaan yang baik dan mana yang buruk,” kata Iing.
Komisi III juga menyoroti peran kontraktor dan pengawas proyek, termasuk konsultan pengawas. Menurut Iing, pengawas merupakan ujung tombak kualitas pekerjaan di lapangan dan harus bekerja secara profesional.
Dinas PUTR, kata dia, berencana menambah sekitar 50 pengawas bersertifikat. Namun DPRD menegaskan agar pengawas yang terbukti tidak kompeten dicopot demi mencegah kerugian negara.
Sebagai langkah transparansi, Komisi III merekomendasikan agar Dinas PUTR membangun dashboard digital pengawasan proyek yang dapat diakses secara real time oleh masyarakat.
“Selama ini masyarakat mengetahui kualitas pekerjaan pemerintah dari pemberitaan media. Kalau ada aplikasi atau website, publik bisa ikut mengawasi dan menilai. Kami juga berterima kasih kepada media yang terus menginformasikan pekerjaan yang kurang baik,” ujar Iing. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar