RUZKA INDONESIA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan catatan kritis terhadap menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD.
Sebagai figur yang membidani lahirnya era Pilkada langsung saat menjabat anggota KPU periode 2001-2005, Anas memperingatkan agar bangsa ini tidak terjebak pada pengambilan keputusan politik yang drastis tanpa basis evaluasi yang jernih.
Anas menilai ada kecenderungan pola pikir yang terbalik dalam merespons kekurangan sistem demokrasi saat ini. Ia menekankan bahwa sebuah kebijakan besar tidak boleh lahir dari keinginan pragmatis yang dipaksakan di awal.
”Sebaiknya dihindari model yang sebaliknya. Yakni, disimpulkan dulu, baru kemudian dicarikan justifikasinya. Jangan langsung pada kesimpulan dikembalikan ke DPRD,” ujar Anas dalam pernyataan tertulisnya.
Antara “Kuasa Amplop” dan Produktivitas Daerah
Mantan Ketua Umum PB HMI ini tidak memungkiri adanya sisi gelap dalam pelaksanaan Pilkada langsung selama dua dekade terakhir. Ia menyoroti fenomena “kuasa amplop” dan biaya politik padat modal yang menurutnya kian brutal, hampir serupa dengan dinamika Pemilu nasional Februari lalu.
Meski demikian, Anas menegaskan bahwa kerusakan teknis dalam pemilihan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghapus hak suara rakyat.
Bagi Anas, indikator keberhasilan sebuah sistem harus diukur dari dampak kesejahteraan di daerah.
”Faktanya pilkada langsung ada plus dan minusnya. Dalam beberapa hal makin brutal dengan intervensi kuasa amplop. Hampir sama dengan pemilu nasional pada Februari silam. Namun, isu terpentingnya adalah produktivitas pemerintahan lokal. Apakah hasilnya membawa kemajuan daerah dan perbaikan hidup rakyat?” kata Ketua PKN periode 2023-2028
Mendorong Uji Akademik Sebelum Ketok Palu
Anas mengusulkan agar pemerintah dan parlemen menempuh jalur metodologi yang sehat dalam merevisi undang-undang. Ia menolak jika opsi Pilkada via DPRD dijadikan kesimpulan prematur sebelum melewati tiga tahapan krusial: kajian akademik yang objektif, konsultasi publik yang luas, dan barulah masuk ke proses politik di parlemen.
Ia mengingatkan secara historis bahwa Pilkada langsung lahir sebagai koreksi atas cacat bawaan sistem pemilihan di DPRD pada masa lalu. Jika ingin mengubahnya kembali, maka alasannya haruslah demi efektivitas demokrasi, bukan sekadar pelarian politik.
”Usulan pilkada lewat DPRD adalah salah satu pilihan. Namun, pilihan demokratik bukan satu-satunya pilihan. Musti dikaji dan diuji lewat perdebatan akademik dan publik yang sehat,” tambahnya.
Ajakan Debat Publik yang Sehat
Menutup pernyataannya, Anas menegaskan bahwa PKN terbuka terhadap berbagai opsi perbaikan sistem demokrasi, termasuk pemilihan via DPRD, asalkan hal itu merupakan hasil dari rekomendasi data yang objektif, bukan keputusan yang “dipesan” sejak awal.
Ia mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari akademisi hingga aktivis, untuk membuka ruang diskusi yang seluas-luasnya guna membedah masa depan demokrasi lokal di Indonesia.
”Ayo, mulai kaji dan evaluasi. Mari buka debat publik yang sehat. Libatkan sebanyak mungkin pikiran dan gagasan terbaik negeri ini,” pungkas Anas. (***)


Komentar