Nasional
Beranda » Berita » Dissenting Opinion, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Seharusnya Divonis Lepas

Dissenting Opinion, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Seharusnya Divonis Lepas

Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadew. (Foto; Dok RUZKA INDONESIA) 
Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadew. (Foto; Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Sidang putusan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dalam sidang putuskan tersebut, terjadi perbedaan pendapat diantara 3 majelis hakim yakni Sunarto (Katua Majelis Hakim) serta hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.

Ketua majelis hakim, Sunoto, menyatakan terdakwa Ira tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, begitu juga dengan dan dua rekannya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hakim Sunoto menegaskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).

Menurut Sunato, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Presiden Prabowo: Pemimpin Harus Hadir untuk Rakyat, Bukan Diri Sendiri!

Baca juga: Negara Wajib Menjamin Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," tegas Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion.

Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.

Lanjut Sunato,menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dialog Prabowo dengan Tokoh Kritis Layak Diapresiasi

"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," jelasnya.

Baca juga: Indosat Konektivitaskan 'Lidah Menari-nari' Dapoerinduu, Sajikan Brownies Sehat Bercitarasa Cokelat Keju

"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global," tambah Sunato.

Namun, kedua hakim lainnya punya pendapat lain, bahwa terdakwa dan kawan-kawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dengan angka Rp 1,25 triliun sehingga memperkaya orang lain.

Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bikers Superhero Teguhkan Kepedulian Sosial Lewat Pengukuhan Chapter Dinkes dan RSUD Majalengka

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.

Para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding setelah mendengar putusan tersebut. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom