
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Sidang putusan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Dalam sidang putuskan tersebut, terjadi perbedaan pendapat diantara 3 majelis hakim yakni Sunarto (Katua Majelis Hakim) serta hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mardiantos.
Ketua majelis hakim, Sunoto, menyatakan terdakwa Ira tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, begitu juga dengan dan dua rekannya yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.
Hakim Sunoto menegaskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhkan vonis lepas (ontslag van alle recht vervolging).
Menurut Sunato, Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Baca juga: Negara Wajib Menjamin Layanan Kesehatan Seluruh Rakyat
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tidak terbukti secara meyakinkan.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," tegas Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion.
Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR). Dia menganggap Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
Lanjut Sunato,menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dalam kondisi faktual seperti itu akan menimbulkan dampak yang sangat luas bagi dunia usaha di Indonesia, khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," jelasnya.
"Hal ini pada akhirnya akan merugikan kepentingan nasional karena kepentingan BUMN memerlukan keberanian untuk berorganisasi dan berkembang agar bersaing di tingkat global," tambah Sunato.
Namun, kedua hakim lainnya punya pendapat lain, bahwa terdakwa dan kawan-kawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dengan angka Rp 1,25 triliun sehingga memperkaya orang lain.
Ira divonis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Ira dihukum dengan pidana 8 tahun dan 6 bulan penjara serta Yusuf Hadi dan Harry MAC dengan pidana penjara masing-masing 8 tahun.
Para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengambil kemungkinan banding setelah mendengar putusan tersebut. (***)

