
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK–Lantaran aturan atau regulasi terkait Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kerap berubah, publik pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pendirian ribuan KDKMP.
Salah satu yang disoal yaitu Surat edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Kegiatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pasalnya, di SE terbaru tersebut menyebutkan bahwa pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk KKDMP dapat dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, M Dini Wizi Fadly, mengakui SE itu memperlambat kinerjanya dalam menuntaskan legalitas lahan untuk KDKMP yang sudah siap operasional, salah satunya Koperasi Kelurahan Merah Putih Tanah Baru, Beji.
"KKMP Tanah Baru sudah siap menerima lahan dari kami (Pemkot Depok). Tapi karena ada aturan baru, terpaksa ditangguhkan," kata Fadly kepada Ruzka Republika, Selasa (18/11/2025).
Menurut Fadly, di SE Mendagri sebelumnya tidak mengharuskan penggunaan lahan milik Pemerintah Daerah untuk KDKMP melalui mekanisme sewa.
"Menyikapi aturan baru ini kami yang berada di level teknis menjadi puyeng. SE Mendagri ini seolah-olah menggembosi Inpres Nomor 17 Tahun 2025," ujar Fadly dengan nada kecewa.
"Letkol Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat Sekretaris Kabinet harus turun tangan untuk melakukan harmonisasi aturan KDKMP," katanya lagi.
Ia menambahkan, gegara SE terbaru ini pihaknya (BKD Depok) harus merumuskan banyak hal di antaranya aturan sewa lahan, termasuk melakukan penafsiran nilai sewa hingga penetapan tarifnya yang relevan mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan perubahan terbarunya Permendagri No 7 Tahun 2024.
"Kalo saya pribadi inginnya tidak ada mekanisme sewa, apalagi untuk koperasi merah putih yang merupakan program strategis nasional di era kepemimpinan Pak Prabowo Subianto," ujar Fadli.
"Intinya sekarang ada rupiahnya, dan itu harus disetor ke rekening kas umum daerah, kecuali SE Mendagri digugurkan," demikian Fadly.
Seperti diketahui, SE Mendagri merupakan turunan dari Inpres Nomor 17 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sebelum diterbitkan Inpres No 17/2025, Kementerian Desa menjalankan aturan hukum dengan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Inpres Nomor 17 tersebut membuat para Kepala Desa atau Lurah bernafas lega dan tidak lagi dihantui ketakutan dengan skema pembiayaan KKDMP, karena sekarang modelnya top-down.
Berkat Inpres Nomor 17 itu pula, kini pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan KKDMP sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Agrinas Pangan Nusantara. Pembiayaannya dibantu bank Himbara dengan limit maksimal Rp3 miliar per unit gerai KKDMP, tenornya enam tahun.(amr)
