Nasional
Beranda » Berita » Menkum Tegaskan Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

Menkum Tegaskan Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

Menkum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA) 
Menkum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan polisi harus mengundurkan diri jika menjabat di luar institusi Polri.

Polisi yang telah menduduki jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tak perlu mengundurkan diri.

"Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut," ujar Supratman usai menghadiri rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

"Artinya bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini. Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian," tambah Supratman.

Baca juga: Rakor Persiapan Sensus Ekonomi 2026, Data Lengkap dan Akurat Jadi Fondasi Pengambilan Keputusan

ITC Bersama Polres Depok Buka Pos Pengamanan Malam Tahun Baru, Dukung Rayakan Tanpa Kembang Api

Lanjut Supratman, pihaknya menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Namun, putusan MK tersebut tidak berlaku surut, sehingga polisi yang sudah terlanjur menduduki jabatan sipil tak harus mundur.

Berbeda hal dengan polisi yang baru ditunjuk dan akan menduduki jabatan sipil tanpa ada kaitan dengan tugas kepolisian. Maka, polisi tersebut wajib mengundurkan diri.

"Menurut saya yang sudah terjadi, itu artinya tidak berlaku, dalam pengertian, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun," jelasnya. (***)