
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Jawa Barat (Jabar) kembali menegaskan komitmennya melindungi pekerja dan keluarganya.
Lembaga ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis pada apel pagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka di Lapangan Pemda, Ahad (03/11/2025).
Acara tersebut dihadiri Bupati Majalengka, Eman Suherman dan Wakil Bupati Majalengka Dena Muhamad Ramdhan serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Ardi Nugraha Harahap.
Baca juga: Pemdes Hambalang Terpilih Jadi Lokasi Studi Tiru Nasional
Santunan diberikan kepada ahli waris almarhum Dede Supriadi, peserta yang terdaftar melalui perangkat Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Ardi Nugraha Harahap, mengatakan penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata hadirnya perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja.
“Santunan ini bukan sekadar uang duka, tapi bentuk kepedulian negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga peserta yang kehilangan pencari nafkah,” ungkapnya.
Menurut Ardi, kegiatan simbolis ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pemerintah desa tentang pentingnya perlindungan kerja.
Baca juga: Jemput Pekerja Gig: Cara BPJS Ketenagakerjaan Depok Melindungi Mereka yang Tak Punya Bos
“Kami terus memperluas cakupan kepesertaan, termasuk ke sektor informal dan desa-desa. Harapannya, seluruh pekerja di Majalengka bisa merasakan perlindungan penuh,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Majalengka mencatat, partisipasi pekerja dari sektor informal di wilayah tersebut terus meningkat. Pihaknya berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan Pemkab Majalengka guna mewujudkan pekerja yang aman, produktif, dan sejahtera. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
