
RUZKA–REPUBLIKA NETWORK – Dalam pernyataannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa 51 persen kasus korupsi yang ditangani terkait pejabat daerah, baik eksekutif maupun legislatif.
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga menyebut bahwa pernyataan itu tentu mengagetkan karena lebih banyak kasus korupsi di daerah daripada di pusat. Padahal sebelum diberlakukan politik desentralisasi, kasus korupsi dominan di pusat.
"Jadi, perubahan politik sentralistik menjadi desentralisasi tampaknya diikuti pergeseran korupsi di tanah air. Hal ini tentunya tidak diharapkan oleh para pengambil kebijakan saat memutuskan Indonesia menganut politik desentralisasi. Ekses tersebut kiranya mencoreng politik desentralisasi. Sebab sistem ini tak mampu meminimalkan korupsi. Padahal politik desentralisasi anak kandung reformasi yang anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ungkap Jamil kepada RUZKA INDONESIA, Jumat (07/11/2025) siang.
Karena itu, perlu diagnosa penyebab meningkatnya korupsi di daerah pada era desentralisasi. Diagnosa ini diperlukan agar politik desentralisasi nantinya tidak dijadikan kambing hitam meningkatnya korupsi di daerah.
"Ada kemungkinan, tingginya korupsi di daerah bukan semata karena politik desentralisasi. Sebab, politik desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, mendekatkan pengambilan keputusan kepada masyarakat, serta memperkuat demokrasi dan pembangunan daerah," imbuhnya.
Namun demikian, politik desentralisasi membawa implikasi pada pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN. Hal yang sama juga berlaku pada pengelolaan bantuan desa Rp 1 miliar oleh kepala desa.
"Jadi, melalui desentralisasi, kepala daerah hingga kepala desa mendapat hak untuk mengelola anggaran. Hal ini tentu memberi kesempatan kepada eksekutif, legislatif, dan kepala daerah yang tidak berintegritas untuk memanfaatkan anggaran itu secara ilegal. Di sini berlaku pameo, setiap ada kesempatan, disitu ada peluang untuk korupsi. Peluang kesempatan mengelola anggaran itulah yang dimanfaatkan eksekutif dan legislatif di daerah serta kepala desa," tandas mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini.
Jamil juga melihat, cost yang tinggi saat pilkada dan pemilihan kepala desa (kades) dijadikan kambing hitam. Korupsi pun akhirnya dianggap bukan untuk memperkaya diri tapi untuk mengembalikan modal pilkada dan pemilihan kades.
Logika irasional itu digunakan untuk membenarkan tindak korupsi yang dilakukan. Logika semacam ini semakin menguat untuk menutupi praktik korupsi.
"Jadi, kesempatan mengelola anggaran membuka peluang besar bagi eksekutif, legislatif di daerah, dan kades yang tidak berintegritas untuk korupsi. Karena itu, korupsi di daerah berpeluang ditekan bila kesempatan itu diminimalkan melalui pengetatan pengawasan. Karena itu, perlu dicarikan sistem pengawasan yang dapat menutup kesempatan tersebut. Pengawasan itu tentu yang sejalan dengan sistem desentralisasi, bukan sentralistis," jelas Jamil.
Jadi, tanpa pengawasan yang lebih ketat, korupsi di daerah akan terus menjamur. KPK hanya dapat menangkap sebagian saja.
"Ibarat gunung es, akan lebih banyak pelaku koruptor di daerah yang tak terungkap. Hal ini tentunya akan membahayakan Indonesia sekarang dan ke depan. Karena itu, pemerintah harus segera memiliki siatem pengawasan yang efisien dan efektif untuk mencegah korupsi di daerah," pungkasnya. (***)

