Nasional
Beranda » Berita » Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras

Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras

Tersangka pengedar obat keras tanpa izin dibekuk Polsek Bojongsari, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok) 
Tersangka pengedar obat keras tanpa izin dibekuk Polsek Bojongsari, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Unit Reskrim Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Baca juga: Polres Depok Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Polsek

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.

ITC Bersama Polres Depok Buka Pos Pengamanan Malam Tahun Baru, Dukung Rayakan Tanpa Kembang Api

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.A beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya:

1. Dolgesik sebanyak 10 butir

2. Tramadol sebanyak 26 butir

3. Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir

Rakernas PMSM Indonesia Susun Strategi Unggul Perkuat Daya Saing Global

4. Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir

5. Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir

6. Euforiss sebanyak 9 butir

Baca juga: Sah, 7.137 Orang Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkot Depok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Hadapi Nataru, Bupati Majalengka Instruksikan Pantau Ketat Harga Pangan

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (***)