
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, memberikan keringanan pajak kepada masyarakat melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.889-BAPENDA/2025, yang dikeluarkan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI.
โInsentif ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,โ ujar Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Antisipasi Keamanan Wilayah, Kemendagri Dorong Depok Aktifkan Kembali Siskamling Jaga Kondusivitas
Periode Pembebasan Denda
Program insentif ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:
1. Tahun pajak 2020โ2024, yang bisa dilunasi tanpa denda mulai 1 Septemberโ31 Desember 2025.
2. Tahun pajak 2025, yang berlaku khusus pada 1โ30 September 2025.
Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan biaya keterlambatan.
Baca juga: DPRD Majalengka Pertimbangkan Atur Ulang Dana Cadangan Rp173 Miliar
Banyak Opsi Pembayaran
Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.
Rachmat menambahkan, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah.
โDengan meningkatnya penerimaan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka bisa lebih optimal,โ jelas Rachmat.
Kebijakan insentif pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat kepatuhan pajak, sekaligus memperluas basis penerimaan daerah. (***)
Journalist: Eko Widiantoro

