Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Kabar Gembira! Bapenda Majalengka Hapus Denda PBB, Warga Bisa Bernapas Lega

Kabar Gembira! Bapenda Majalengka Hapus Denda PBB, Warga Bisa Bernapas Lega

Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia. (Foto: Dok Eko Widiantoro)
Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia. (Foto: Dok Eko Widiantoro)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, memberikan keringanan pajak kepada masyarakat melalui program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif ini berupa pembebasan denda atau sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat membayar.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.889-BAPENDA/2025, yang dikeluarkan bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan RI.

โ€œInsentif ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,โ€ ujar Kepala Bapenda Majalengka, Rachmat Gunandar, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Antisipasi Keamanan Wilayah, Kemendagri Dorong Depok Aktifkan Kembali Siskamling Jaga Kondusivitas

Periode Pembebasan Denda

Dana SIGAP Baznas Majalengka Disalurkan ke Ratusan Sekolah, Ini Besarannya

Program insentif ini berlaku untuk dua kategori tahun pajak:

1. Tahun pajak 2020โ€“2024, yang bisa dilunasi tanpa denda mulai 1 Septemberโ€“31 Desember 2025.

2. Tahun pajak 2025, yang berlaku khusus pada 1โ€“30 September 2025.

Dengan skema ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan biaya keterlambatan.

Baca juga: DPRD Majalengka Pertimbangkan Atur Ulang Dana Cadangan Rp173 Miliar

Pada 2027, Depok Targetkan 100 Persen Layanan Pajak dan Retribusi Digital

Banyak Opsi Pembayaran

Bapenda Majalengka juga menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

Rachmat menambahkan, langkah ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak daerah.

โ€œDengan meningkatnya penerimaan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka bisa lebih optimal,โ€ jelas Rachmat.

Kebijakan insentif pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat kepatuhan pajak, sekaligus memperluas basis penerimaan daerah. (***)

Zakat Fitrah 1447 H, Baznas Depok Tetapkan Sebesar Rp 45 Ribu

Journalist: Eko Widiantoro

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom