Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป RKPD Depok 2026 Disesuaikan dengan Program Kerja Wali Kota Terpilih

RKPD Depok 2026 Disesuaikan dengan Program Kerja Wali Kota Terpilih

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun Anggaran 2026 sudah mulai disusun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Adapun dalam penyusunan RKPD 2026 sudah mulai memasukkan Program Kerja (Proker) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Penyusunan RKPD 2026 tetap memedomani regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

"Pada penyusunan RKPD tahun ini sudah mulai memasukkan program dan janji kepala daerah terpilih, di antaranya pengelolaan kegiatan prioritas dana kelurahan berbasis RW," ujar Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Mohamad Fahrizal, dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/01/2025).

Penambahan 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Pada program beberapa tahun ke belakang programnya yaitu dana kelurahan Rp 5 miliar, kini berubah menjadi dana kelurahan berbasis RW, dengan pagu anggaran senilai Rp 300 juta per-RW. Diketahui, di Kota Depok saat ini berjumlah 928 RW.

Dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Usulan kegiatan pada Musrenbang tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Sifatnya terbuka, masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan.

"Aspek sarana prasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, lapangan olahraga, dan lainnya. Untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, pelacakan balita, wisata keberagaman dan lainnya," jelas Fahrizal. (***)

Strategi Pertamina Dukung Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Rakyat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom