Rahmat Pribadi, Direktur Utama Pupuk Indonesia, dalam dialog FoodAgri Insight CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025) terkait penerbitan Perpres 113/2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (Sumber: Tangkapan layar kanal YouTube CNBC Indonesia)
RUZKA INDONESIA — Pemerintah memangkas regulasi pupuk bersubsidi dan menurunkan harga pupuk hingga 20 persen sepanjang 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, sebagai bagian dari strategi menjaga swasembada pangan nasional.
Kebijakan ini memungkinkan Pupuk Indonesia dibayar dengan harga pasar, mendorong efisiensi industri, sekaligus mempercepat peremajaan pabrik pupuk yang selama puluhan tahun terhambat skema subsidi lama.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, mengatakan Perpres 113/2025 menjadi terobosan terbesar dalam tata kelola industri pupuk nasional sejak pertama kali dibangun pada era 1970-an.
Selama puluhan tahun, industri pupuk beroperasi dengan skema pembayaran berbasis cost plus fee yang membuat efisiensi sulit dicapai dan menghambat pembangunan pabrik baru, sementara usia fasilitas produksi terus menua. Melalui perubahan skema tersebut, Pupuk Indonesia kini dibayar dengan harga pasar, bukan lagi fee, sehingga mendorong efisiensi operasional secara menyeluruh.
Dari efisiensi itu, perusahaan mencatat penghematan hingga Rp3,8 triliun, yang dialihkan pemerintah menjadi diskon pupuk subsidi sebesar 20 persen bagi petani sepanjang 2025.
“Penghematan ini tidak dikembalikan sebagai pengurang subsidi, tetapi diberikan langsung kepada petani dalam bentuk penurunan harga pupuk,” kata Rahmad dalam dialog FoodAgri Insight yang ditayangkan di kanal YouTube CNBC Indonesia, Rabu (17/12/2025).
“Sebelum menjelaskan perubahan regulasi, kita perlu melihat konteks besarnya. Industri pupuk ini dibangun besar-besaran pada era 1970-an hingga 1990-an, dan saat itu Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan pada 1984,” ujarnya.
Pabrik Tua dan Skema Pembayaran Lama
Rahmad menjelaskan, perubahan besar mulai terjadi pascakrisis moneter 1998, ketika lahir Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang BUMN pada 2003. Sejak saat itu, terjadi pemisahan tegas antara keuangan negara dan keuangan BUMN.
“Dulu pabrik pupuk dibangun oleh pemerintah, kami mengoperasikan, lalu dibayar dengan skema cost plus fee. Berapa pun biaya produksinya, ditambah persentase tertentu sebagai fee,” katanya.
Namun, skema tersebut menjadi persoalan serius ketika usia pabrik semakin tua. Pabrik-pabrik yang dibangun pada 1980–1990-an mengalami penurunan efisiensi, sementara Pupuk Indonesia tidak memiliki ruang finansial untuk membangun pabrik baru.
“Dengan skema fee seperti itu, tidak mungkin kami diminta membangun pabrik baru. Kami hanya operator, bukan investor,” tuturnya.
Kondisi ini juga menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai adanya pemborosan dalam subsidi pupuk. Rahmat menegaskan, pemborosan tersebut bukan karena tata kelola manajemen, melainkan karena pabrik yang sudah menua dan boros energi.
“Temuan BPK itu sebenarnya soal usia pabrik. Pertanyaannya kemudian, bagaimana cara membangun pabrik baru kalau skemanya tidak memungkinkan?” ujarnya.

Salinan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang perubahan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Perpres 113/2025: Titik Balik Tata Kelola
Menurut Rahmad, jawaban atas kebuntuan tersebut datang dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres 113/2025. Regulasi ini mengubah skema pembayaran pupuk subsidi secara fundamental.
“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Pupuk Indonesia tidak lagi dibayar dengan fee, tetapi dibayar dengan harga pasar,” katanya.
Perubahan ini mendorong efisiensi internal yang signifikan. Dari hasil efisiensi tersebut, Pupuk Indonesia mencatat penghematan hingga Rp3,8 triliun.
“Yang menarik, penghematan ini tidak dikembalikan sebagai pengurang subsidi, tetapi dihadiahkan kepada petani dalam bentuk diskon pupuk sebesar 20 persen,” ujar Rahmad.
Dengan kebijakan tersebut, harga pupuk subsidi turun hingga 20 persen, membuat biaya pupuk bagi petani semakin terjangkau. Saat ini, pupuk subsidi hanya sekitar sepertiga dari total biaya produksi pertanian, dan masih mendapatkan diskon tambahan.
“Pupuk subsidi adalah wujud keadilan dalam pembangunan. Petani kecil harus dibantu. Dengan harga yang lebih murah, mereka lebih bersemangat menanam,” tuturnya.
Availability dan Affordability
Rahmad menekankan bahwa produktivitas pertanian sangat bergantung pada dua faktor utama, yakni ketersediaan (availability) dan keterjangkauan (affordability) pupuk.
“Kontribusi pupuk terhadap produktivitas pertanian itu sekitar 62 persen. Jadi kalau pupuk tidak tersedia atau tidak terjangkau, produktivitas pasti terganggu,” katanya.
Dari sisi keterjangkauan, Perpres 113/2025 dinilai telah menjawab persoalan harga. Namun dari sisi ketersediaan, tantangan lebih besar justru berada di hulu, yakni pada kondisi pabrik.
“Setiap pabrik punya technical lifetime. Kalau lewat batas, pabrik bukan hanya boros, tapi juga berisiko secara keselamatan,” ujarnya.
Tanpa peremajaan, Indonesia berpotensi kembali menjadi importir pupuk dalam beberapa tahun ke depan.
“Kalau tidak ada Perpres ini, Indonesia akan mulai mengimpor pupuk pada 2028 karena pabrik-pabrik kita sudah sangat tua,” kata Rahmad.
Tujuh Pabrik Baru, Investasi Rp50 Triliun
Perpres 113/2025 membuka ruang bagi Pupuk Indonesia untuk melakukan investasi mandiri dalam pembangunan pabrik baru. Dalam lima tahun ke depan, perusahaan pelat merah ini menargetkan pembangunan tujuh pabrik pupuk baru.
Pabrik-pabrik tersebut akan dibangun di kawasan Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri), Pupuk Kaltim, Aceh, Cikampek, Gresik, serta Fakfak, Papua. Selain itu, akan dibangun pabrik NPK Nitrat dan NPK untuk memperkuat diversifikasi produk.
“Total investasinya mencapai sekitar Rp50 triliun. Dengan ini, kapasitas produksi urea bisa dipertahankan di level 9,4 juta ton, dan ditambah 1 juta ton pupuk NPK,” ujar Rahmad.
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kesinambungan pasokan pupuk nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor di masa depan.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi (kanan) berbincang dengan jurnalis CNBC Indonesia Andi Shalini dalam program FoodAgri Insight di kanal YouTube CNBC Indonesia, membahas kebijakan Perpres 113/2025 dan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Distribusi Diperbaiki, Regulasi Dipangkas
Selain Perpres 113/2025, pemerintah juga menerbitkan Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang memangkas sekitar 145 regulasi terkait distribusi pupuk.
“Perpres 6 fokus pada distribusi agar pupuk bisa sampai ke tangan petani dengan lebih lancar. Sementara Perpres 113 fokus pada pabrik dan pembiayaan,” tutur Rahmad.
Dalam satu tahun, terbit dua Perpres yang secara khusus mengatur industri pupuk—sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Dampaknya langsung terasa. Distribusi diperbaiki, pabrik bisa diremajakan, harga turun, dan petani diuntungkan,” katanya.
Dampak ke Produksi dan Swasembada
Perbaikan tata kelola pupuk diharapkan mendorong peningkatan serapan pupuk dan produksi pertanian nasional. Dengan pupuk yang tersedia dan terjangkau, produktivitas petani diproyeksikan meningkat secara berkelanjutan.
Rahmat menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal industri pupuk, tetapi bagian dari strategi besar ketahanan pangan nasional.
“Ini bukan kebijakan sektoral semata. Ini adalah kebijakan strategis negara untuk menjaga pangan sebagai fondasi kedaulatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan swasembada pangan membutuhkan kesinambungan kebijakan, efisiensi industri, dan keberpihakan nyata kepada petani.
“Perpres ini menjawab semua itu sekaligus. Menghilangkan ketidakefisienan, memberi ruang investasi, dan menghadirkan keadilan bagi petani,” tuturnya.
Pupuk dan Ketahanan Pangan Nasional
Di tengah tekanan geopolitik, perubahan iklim, dan fluktuasi harga komoditas global, keberadaan pupuk menjadi salah satu faktor penentu stabilitas produksi pangan nasional.
Dengan penyaluran pupuk subsidi 9,55 juta ton pada 2025, pemerintah berharap sektor pertanian tetap menjadi penopang utama ketahanan ekonomi nasional.
“Kalau pupuknya aman, petaninya semangat, dan produksinya naik, maka ketahanan pangan kita juga kuat,” kata Rahmad.
Ia menyebut kebijakan pupuk di era Presiden Prabowo sebagai langkah korektif atas persoalan struktural yang selama puluhan tahun tidak terselesaikan.
“Ini terobosan besar. Hadiah akhir tahun bagi petani, dan fondasi jangka panjang bagi swasembada pangan Indonesia,” ujarnya.
Dengan berlakunya Perpres Nomor 113 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menargetkan penyaluran pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton sepanjang 2025 dengan harga yang lebih terjangkau dan distribusi yang lebih sederhana.
Di saat yang sama, Pupuk Indonesia mulai menjalankan agenda peremajaan industri melalui pembangunan tujuh pabrik baru untuk menjaga kapasitas produksi urea nasional di level 9,4 juta ton serta menambah 1 juta ton pupuk NPK, sebagai bagian dari strategi jangka menengah menuju swasembada pangan nasional. (***)
Penulis: Djoni Satria/ Wartawan Senior


Komentar