RUZKA INDONESIA — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Selasa, 16 Desember 2025, tidak hanya menjadi forum pengesahan sejumlah rancangan peraturan daerah, tetapi juga memperlihatkan tarik-menarik sikap politik terkait kehati-hatian pengelolaan anggaran publik.
Sebanyak 14 anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan memilih meninggalkan ruang sidang saat pembahasan penetapan dana cadangan berlanjut.
Aksi walkout tersebut terjadi setelah permintaan Fraksi PDI Perjuangan agar rapat paripurna diskors sementara tidak memperoleh persetujuan dari fraksi-fraksi lain.
Ketua DPRD Majalengka Didi Riyadi mengatakan, keputusan walkout merupakan konsekuensi dari perbedaan pandangan yang tak menemukan titik temu di forum paripurna.
“Fraksi PDI Perjuangan meminta jeda rapat untuk pendalaman materi, tetapi tidak disepakati. Atas dasar itu, fraksi tersebut memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam penetapan dana cadangan,” kata Didi usai rapat.
Meski diwarnai walkout, rapat paripurna tetap dilanjutkan dan akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah. Ketiganya mencakup perubahan badan hukum Badan Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka menjadi perseroan daerah, pencabutan Peraturan Daerah tentang dana cadangan investasi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), serta penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka.
Berbeda dengan dua raperda lainnya, persoalan dana cadangan menjadi titik krusial. Fraksi PDI Perjuangan menilai eksekutif belum menyampaikan penjelasan memadai mengenai arah pemanfaatan dana cadangan sebesar Rp173,4 miliar. Dana tersebut dinilai belum disertai peta jalan penggunaan yang terukur serta mekanisme pengawasan yang jelas.
Kritik serupa sebelumnya telah disampaikan dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 2 Dana Cadangan Investasi. Sekretaris Pansus, Agus Subagdja, menegaskan bahwa pembahasan anggaran bernilai besar tidak semestinya dikejar dalam kerangka formalitas pengesahan semata.
“Dana publik harus disertai kejelasan tujuan, tahapan, dan risiko. Jika tidak, DPRD justru berpotensi mengabaikan fungsi pengawasannya,” ujar Agus.
Ia menambahkan, fraksinya mendorong agar pembahasan dana cadangan dikembalikan ke forum teknis antara organisasi perangkat daerah dan Pansus, guna memastikan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana yang memimpin rapat menilai agenda paripurna tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional DPRD dalam menyelesaikan rangkaian legislasi daerah akhir tahun anggaran.
“Paripurna ini bagian dari tahapan yang harus dituntaskan, termasuk persetujuan perubahan badan hukum BPR Majalengka, pencabutan perda dana cadangan investasi, serta penetapan Hari Jadi Kabupaten Majalengka,” kata Asep.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Majalengka Eman Suherman dan Wakil Bupati Dena M Ramdhan. Perbedaan sikap yang muncul dalam forum tersebut menunjukkan dinamika politik lokal dalam menyeimbangkan percepatan kebijakan dengan prinsip kehati-hatian pengelolaan anggaran daerah.
Jurnalis: Eko Widiantoro


Komentar