
RUZKA INDONESIA – Nasib puluhan warga Perumahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, terkatung-katung. Sebanyak 38 rumah hingga kini belum mengantongi sertifikat kepemilikan, meski telah ditempati bertahun-tahun. Para penghuni pun merasa menjadi korban dugaan praktik pembangunan perumahan yang bermasalah secara hukum.
Masalah ini berawal dari transaksi jual beli rumah antara warga dengan pihak pengembang. Belakangan, warga baru mengetahui bahwa kontrak kerja sama antara pengembang dan Pemerintah Kabupaten Majalengka ternyata telah lebih dulu diputus, jauh sebelum seluruh proses legalitas rumah diselesaikan. Informasi krusial tersebut diduga tidak pernah disampaikan kepada para pembeli.
Padahal, perumahan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah itu pada awalnya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah penghuni mengaku membeli rumah tersebut saat masih aktif sebagai PNS. Ironisnya, hingga mereka pensiun bahkan ada yang telah meninggal dunia, sertifikat kepemilikan tak kunjung terbit.
Salah seorang warga, Tony P. Suwarno, mengungkapkan kekecewaannya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (13/12/2025). Ia didampingi anggota DPRD Majalengka dari Fraksi PKS, H. Iing Misbahudin.
“Kami sama sekali tidak tahu kalau sudah ada pemutusan kontrak antara pengembang dan pemerintah daerah. Saat transaksi, pengembang masih aktif dan menjanjikan semua legalitas akan diurus. Tapi sampai sekarang tidak pernah selesai. Bahkan pemilik perusahaannya sudah meninggal dunia,” ujar Tony.
Tony menuturkan, setelah pemilik perusahaan pengembang wafat, seluruh warga sempat mendatangi rumah duka. Selain bertakziah, mereka juga berusaha meminta kejelasan terkait sertifikat rumah yang dijanjikan.
“Kami datang baik-baik. Tapi pihak ahli waris menyatakan tidak sanggup menyelesaikan persoalan ini,” katanya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro

