
RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka. Sebanyak 3.489 pegawai non-ASN akan segera menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan SK dijadwalkan pada 26 November 2025 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka saat ini tengah menuntaskan proses administrasi penetapan tersebut.
“SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar,” ujar Bupati Majalengka H. Eman Suherman usai membuka kegiatan Asesmen ASN di SMKN 1 Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Senin (10/11/2025).
Eman juga mengingatkan seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah agar tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai di luar ketentuan setelah pengangkatan PPPK Paruh Waktu rampung.
“Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Majalengka, Ikin Asikin, mengatakan bahwa proses administrasi SK hampir tuntas dan hanya menunggu kesiapan bupati untuk penyerahan.
Baca juga: Pradi Awasi Pembangunan di Depok, Termasuk Kinerja Walikota dan OPD
“Dari total 3.492 usulan, ada tiga yang tidak memenuhi syarat. Jadi 3.489 orang sudah kami usulkan dan saat ini proses pencetakan SK hampir selesai,” jelas Ikin.
Pemkab Majalengka berkomitmen menuntaskan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu bagi yang memenuhi syarat, mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ikin menambahkan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai dengan kemampuan anggaran instansi pemerintah. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro

